Anggap Saracen Berbahaya, Jokowi Desak Polisi Ungkap Pemesan Jasa

Dimas Jarot Bayu
27 Agustus 2017, 19:30
Jokowi
Humas Setkab/Agung
Presiden Jokowi saat meninjau Pameran Kemajuan Pembangunan Infrastruktur Indonesia, di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Minggu (27/8).

Polisi juga mendalami dugaan beberapa tokoh yang terlibat di balik gerakan sindikat Saracen, termasuk kemungkinan keterlibatan Eggi Sudjana dan Mayor Jenderan (Purn) Ampi Tanudjiwa yang dikabarkan sebagai dewan penasihat Saracen.

Eggi membantah terlibat dalam sindikat Saracen yang menyebarkan konten ujaran kebencian. "Saya tidak tahu menahu urusan itu, tapi mengapa nama saya ada," kata Eggi kepada Katadata, Kamis (24/8). (Baca: Eggi Sudjana Bingung Disebut sebagai Dewan Penasihat Sindikat Saracen)

Polisi membongkar sindikat Saracen yang diduga menyebarkan ujaran kebencian sejak November 2015. Polisi telah menangkap tiga petinggi yakni Jasriadi (32), Sri Rahayu Ningsih (32) dan Muhamad Faisal Tonong dalam waktu yang berbeda.

Jasriadi merupakan ketua dari sindikat Saracen, sementara Faisal berperan sebagai Ketua Bidang Media Informasi dan Sri Rahayu sebagai Koordinator Wilayah Cianjur, Jawa Barat.

Berdasarkan penyelidikan digital forensik kepolisian, grup Saracen mengunggah berbagai konten SARA tersebut melalui grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, dan saracennews.com. Melalui sarana tersebut, warganet kemudian menyebarkan meme yang telah diunggah tersebut melalui akun pribadinya.

(Baca: Polisi Bongkar Sindikat "Saracen" Penyebar Kebencian di Media Sosial)

Kasubag Ops Satgas Patroli Siber Ditsiber Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Susatyo Purnomo menuturkan, kelompok Saracen beroperasi demi motif ekonomi. Susatyo mengatakan, konten-konten yang diunggah dan disebar Saracen dibuat berdasarkan pesanan.

Dugaan itu muncul setelah polisi menemukan adanya proposal pembuatan konten SARA di kantor pelaku. Dalam proposal itu, disebutkan bahwa harga pembuatan konten SARA berkisar antara Rp 75 juta - Rp 100 juta.

Para tersangka dianggap melakukan ujaran kebencian dengan konten SARA dan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...