Dirut PT ADI Diduga Perintahkan Suap untuk Tolak Gugatan Perkara

Dimas Jarot Bayu
23 Agustus 2017, 10:32
Febri Diansyah
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7).

"Selain itu, KPK juga mengamankan FJG (Fajar Gora) yang menunggu di ruang sidang dan S (Solihin) di parkiran mobil," ucap Ketua KPK, Agus Rahardjo.

Sebelum penangkapan, keduanya berkomunikasi menggunakan sandi 'sapi' dan 'kambing' untuk menyamarkan jumlah pemberian suap. 

"Dalam komunikasi antara AKZ dan TMZ digunakan sandi 'sapi' yang merujuk pada nilai ratusan juta dan sandi 'kambing' yang merujuk pada nilai puluhan juta," kata Agus.

(Baca: Mabes Polri Hitung Kerugian Jemaah First Travel Capai Rp 848 Miliar)

KPK telah memantau pergerakan Akhmad sejak dirinya menemui Tarmizi di ruangannya pasca tiba di Jakarta dari penerbangan Surabaya-Jakarta pukul 08.00 WIB. Ketika itu, Akhmad menerima pengembalian cek senilai Rp 250 juta dari Tarmizi karena dia tak bisa mencairkannya.

Akhmad pun mencairkan cek senilai Rp 250 juta tersebut dan Rp 100 juta lainnya di BNI Cabang Ampera. Uang tersebut lantas dimasukkan Akhmad ke rekening BCA miliknya.

"Kemudian AKZ (Akhmad) melakukan transaksi pemindahbukuan antar rekening BCA di Bank BCA Ampera dari rekening miliknya kepada rekening TJ (Teddy) sebesar Rp 300 juta," ucap Agus.

Akhmad diduga juga pernah memberikan uang suap kepada Tarmizi senilai Rp 25 juta pada 22 Juni 2017 dan Rp 100 juta pada 16 Agustus 2017 melalui rekening Teddy. Uang tersebut diduga sebagai tahap pertama dan kedua dari total uang suap yang disepakati.

Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, KPK pun meningkatkan status Tarmizi dan Akhmad sebagai tersangka.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...