Suciwati Kecewa MA Tolak Kasasi Dokumen TPF Kasus Munir

Dimas Jarot Bayu
17 Agustus 2017, 07:25
Suciwati
ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Istri Munir, Suciwati, dalam konferensi pers terkait putusan PTUN yang membatalkan putusan KIP mengenai dokumen TPF Munir sebagai informasi publik, Sabtu (18/2).

Suciwati pun menilai ada kejanggalan dari penolakan pemerintah untuk segera mengumumkan dokumen TPF Munir. Padahal, Kemensetneg seharusnya memiliki dokumen negara tersebut.

Dia mengingatkan mantan Menteri Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi atas permintaan Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono juga telah mengirimkan salinan naskah dokumen TPF Munir ke Istana Negara. Kebenaran atas pemberian salinan itu juga telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara Kepresidenan RI, Johan Budi.

“Pemerintah bukannya mengumumkan dokumen TPF Munir tersebut kepada publik melainkan justru mengajukan keberatan ke PTUN hingga prosesnya kemudian berada di MA,” kata dia.

(Baca: Kekerasan Aparat di Papua Dianggap dapat Ganggu Proyek Infrastruktur)

Suciwati menyatakan, majelis hakim seakan menganggap ketiadaan catatan dokumen TPF Munir di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk diarsipkan adalah suatu hal yang wajar.

“Ketika MA melalui putusannya telah memaklumi kelalaian administratif tersebut tentu dapat menjadi preseden buruk bagi praktik administratif dan budaya transparansi pemerintah,” ujar Suciwati

Sementara, Direktur Imparsial Al Araf menilai ketiadaan dokumen TPF Munir hanyalah alasan pemerintah untuk menutup kasus Munir. Dia menyatakan jika memang pemerintah berniat mencari dokumen tersebut, Kemensetneg seharusnya bisa meminta salinan dokumen tersebut kepada lembaga pemerintah lainnya, seperti Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

“Ini hanya dalih kekuasaan untuk membuat kasus Munir ini berlarut dan tidak diselesaikan,” kata Araf.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...