YLKI: Acho Korban Kriminalisasi Pengembang Green Pramuka

Pingit Aria
7 Agustus 2017, 13:13
Demo Penghuni apartemen Green Pramuka
muhadkly.com

(Baca juga:  Kisruh Apartemen Berlanjut)

 Tulus bilang, YLKI telah menerima banyak pengaduan konsumen terkait pembelian apartemen seperti pada kasus Acho. "Pengaduan serupa banyak sekali, di lokasi yang berbeda. Pengaduan penghuni apartemen dan perumahan, menduduki rangking kedua (18 persen) dari total pengaduan di YLKI,” katanya.

Sebagai gambaran, pada 2016 YLKI menerima pengaduan konsumen secara tertulis dan teregistrasi sebanyak 781 pengaduan. Sedangkan, pengaduan melalui telepon mencapai 1.051 pengaduan.

Sebelumnya, Acho ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik sesuai pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dugaan fitnah sesuai pasar 130-131 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atas laporan Danang Surya Winata selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera, yaitu pihak pengelola apartemen Green Pramuka di Jakarta.

(Baca juga:  Curiga Akal-akalan Tarif Listrik)

Ini bermula dari curhatan Acho tentang sebuah apartemen di blog pribadinya, Muhadkly.com, dua tahun lalu. Acho ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2017. Kini, ia menanti nasibnya lantaran berkas kasusnya dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan dari Cyber Crime Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...