Beri Keterangan Palsu Kasus e-KTP, Miryam Terancam Bui 12 Tahun
Hakim juga mengingatkan Miryam mengenai ancaman pidana penjara apabila memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi. Meski begitu, Miryam tetap menerangkan bahwa dirinya telah ditekan dan diancam penyidik KPK saat pemeriksaan penyidikan.
(Baca: KPK Tak Hadirkan Miryam di Rapat Hak Angket, DPR Meradang)
Kemudian, hakim memerintahkan penuntut umum agar menghadirkan tiga orang penyidik KPK yang memeriksa Miryam yakni Novel Baswedan, M. I. Susanto, dan A. Damanik."Sebagai saksi verbal lisan yang keterangannya dikonfrontasi dengan Miryam," kata jaksa.
Pada persidangan pada 30 Maret 2017, ketiga penyidik menerangkan bahwa mereka tidak melakukan penekanan dan pengancaman saat memeriksa Miryam sebagai saksi. Miryam juga diberikan kesempatan untuk membaca, memeriksa, dan mengoreksi keterangannya pada setiap akhir pemeriksaan sebelum setiap BAP diparaf dan ditandatangani.
Jaksa menduga keterangan Miryam tidak benar karena bertentangan dengan keterangan tiga penyidik KPK. Selain itu, keterangan Miryam juga dianggap bertentangan dengan bukti-bukti lain, seperti dokumen draf BAP yang telah dikoreksi dengan tulisan tangan Miryam maupun rekaman video pemeriksaan.
"Demikian pula keterangan terdakwa yang membantah penerimaan uang dari Sugiharto juga bertentangan dengan keterangan Sugiharto yang menerangkan telah memberikan sejumlah uang kepada terdakwa," kata jaksa.
Sugiharto dan Irman merupakan dua terdakwa kasus e-KTP yang masi dituntut hukuman lima dan tujuh tahun penjara. KPK menetapkan keduanya sebagai justice collaborator atau pelaku tindak pidana yang mengakui perbuatannya, bukan pelaku utama dan memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.
(Baca: Jadi Saksi di Pengadilan, Setya Bantah Mendalangi Korupsi Proyek e-KTP)