Selain 'Bagi-bagi' Lahan Hutan, Pemerintah Akan Salurkan Kredit

Desy Setyowati
8 Juli 2017, 09:02
Larangan buka lahan di hutan
ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
Papan larangan membuka lahan/kebun pada kawasan hutan di Pegunungan Kebun Kopi, Kabupaten Parigi Moutung, Sulawesi Tengah, Jumat (10/3).

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan pihaknya masih menyiapkan lahan hutan menganggur yang dapat dikelola petani dalam program perhutanan sosial. Selama ini kementerian telah bekerja sama dengan lembaga masyarakat desa hutan (LMDH) atau kelompok masyarakat petani yang mengelola hutan garapan.

“Dari kajian sementara ada lahan yang masih dikelola dan ada yang tidak,” kata Siti. (Baca juga: Pemerintah Bentuk Sekretariat Penanggung Jawab Reformasi Agraria)

Dia mengatakan instansinya perlu memastikan kondisi lahan agar ketika kredit tersalurkan tidak merugikan perbankan ataupun petani. "Harus dilihat dan tanahnya bisa diisi oleh orang lain (yang berbeda) dengan aturan dan pola-pola yang baru yaitu pola kelompok usaha tanam perhutani sosial," kata dia.

Kementerian LHK telah menyiapkan lahan seluas 715 hektar (ha) di Pemalang, Jawa Tengah yang dapat dimanfaatkan untuk bercocok tanam di antaranya jenis sengon dengan jagung, tebu, dan tembakau. Selain itu, lahan di wilayah Teluk Jambe, Karawang seluas 18 ha yang diperkirakan dapat dimanfaatkan 392 kepala keluarga.

Selain mendapatkan kredit, petani akan mendapatkan pelatihan pemasaran dan manajemen lewat kelompok tani. “Pola kelompok ini bisa bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dan bisa menjual hasil tanam pada swasta," kata Siti.

(Baca juga: Jokowi Bagikan 2.553 Sertifikat Tanah di Tasikmalaya)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...