BPK Akan Berhentikan Sementara Auditor yang Ditangkap KPK

Asep Wijaya
29 Mei 2017, 13:06
OTT Pejabat BPK
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Pejabat Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri yang mengenakan rompi tahanan, meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Sabtu (27/5).

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK terhadap laporan keuangan tahun 2016 Kementerian Desa. Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah SUG, JBP, RS, dan ALS.

RS dan ALS berstatus Auditor dan Pejabat Eselon 1 BPK. Sementara SUG dan JBP adalah Inspektur Jenderal (Irjen) dan Pejabat Eselon III Kementerian Desa.

Kasus ini terungkap dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK atas tujuh orang pada Jumat lalu (26/5). Dua orang di antaranya adalah auditor BPK. Berdasarkan informasi yang diperoleh Katadata, kedua pegawai BPK itu adalah Auditor Utama Keuangan Negara III Rochmadi Saptogiri dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Auditorat di Auditorat Keuangan Negara III Ali Sadli.

Anggota BPK yang membawahi Auditorat Keuangan Negara III Achsanul Qasasi membenarkan penangkapan terhadap auditornya. “Iya, dua orang,” ujarnya. Ia pun membenarkan identitas kedua auditor yang ditangkap KPK tersebut.

Sementara itu, Ketua KPK, Agus Rahardjo menjelaskan kasus dugaan suap ini dalam upaya Kementerian Desa memperoleh opini WTP. Tersangka SUG diduga melakukan pendekatan kepada pejabat dan auditor BPK.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...