Kasus E-KTP, Sri Mulyani Akan Cek Internal Kemenkeu

Ameidyo Daud Nasution
14 Maret 2017, 09:55
Kementerian Keuangan
Arief Kamaludin|KATADATA

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan melakukan pengecekan di internal kementeriannya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Walaupun sebenarnya kasus ini berada di Kementerian Dalam Negeri sebagai kuasa pengguna anggaran.

Pengecekan dilakukan untuk mengetahui secara keseluruhan kasus ini, terutama dalam hal penganggaran. Beberapa proses yang akan diteliti kembali antara lain proses penganggaran, pengalokasian anggaran, serta persetujuan tahun jamak terhadap penggunaan anggaran proyek e-KTP. Proses ini akan ditelusuri baik ketika dalam tahap penganggaran di tingkat pemerintah, maupun saat pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kami sudah meminta Inspektorat Jenderal serta Direktorat Jenderal Anggaran untuk melihat semua aspek terkait ini (e-KTP), terutama yang menyangkut Kementerian Keuangan" kata Sri Mulyani di gedung Direktorat Jenderal Pajak, Senin (13/3). (Baca: Kemenkeu dan BPK Periksa Pegawai Tersangkut Kasus E-KTP)

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan program Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dari anggaran 2011-2012, menjadi masalah besar akibat adanya kesalahan sistem dan penyalahgunaan anggaran. Akibatnya, penyelesaian masalah kependudukan tidak bisa berjalan, karena ada dugaan korupsi dalam penyediaan e-KTP.

Menurutnya hampir seluruh masalah kependudukan seperti pengurusan paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pengurusan rekening perbankan, hingga pendaftaran pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) masih sulit terselesaikan.

"Jadi 'bubrah' semua gara-gara anggarannya dikorupsi," kata Jokowi.

Seperti diketahui, banyak nama-nama besar yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP. Dalam surat dakwaan KPK pada sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (9/3) kemarin, Jaksa Penuntut Umum Irene Putrie menyebut nama para pejabat, puluhan politisi, menteri, dan kepala daerah sebagai penerima suap.

(Baca: Sidang Perdana Korupsi E-KTP Ungkap Nama Ketua DPR, Menteri, Gubernur)

Sidang perdana ini menghadirkan dua terdakwa, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kemendagri Sugiharto. Jaksa menyatakan, hampir separuh dari penganggaran proyek pengadaan e-KTP tahun 2009 sebesar Rp 5,22 triliun (setelah dipotong pajak) itu telah dikorupsi oleh pelaksana proyek bersama pejabat pemerintah dan anggota Dewan Perakilan Rakyat (DPR).

Irene menyatakan Ketua Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang kini menjabat Ketua DPR Setya Novanto, juga terlibat merancang penganggaran pengadaan e-KTP. Setya bersama dua orang anggota DPR kala itu, yakni Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin mengkondisikan pembagian uang proyek tersebut, bersama seorang pengusaha, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Atas perannya tersebut, jaksa menyebutkan bahwa, Setya dan Andi diduga mendapat jatah dari proyek pengadaan e-KTP sebesar Rp 574,2 miliar. Jumlah uang yang sama juga diterima Anas dan Nazaruddin.  (Baca Ekonografik: Bagi-Bagi Duit Proyek Jumbo E-KTP)

Selain itu, puluhan politisi yang saat itu menjabat anggota Komisi II DPR dan Badan Anggaran DPR juga diduga menerima dana suap hingga ratusan miliar rupiah. Beberapa diantara para anggota dewan yang diduga menerimanya adalah Ganjar Pranowo yang saat ini Gubernur Jawa Tengah dan Olly Dondokambey yang sekarang Gubernur Sulawesi Utara masing-masing sebesar US$ 520 ribu dan US$ 1,2 juta. Politisi PDI Perjuangan yang sekarang menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, disebut menerima aliran dana US$ 84 ribu.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...