Tabrak Undang-Undang, Payung Hukum Holding BUMN Kembali Digugat

Miftah Ardhian
6 Februari 2017, 20:00
BUMN
Arief Kamaludin|KATADATA

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menjelaskan, perumusan PP 72/2016 ini dinilai tanpa melibatkan DPR. Alhasil, terbit aturan yang mencoba melepaskan keuangan BUMN ini dari mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau dengan kata lain tanpa melibatkan DPR. Padahal, dalam UU yang ada, penyertaan modal dan aksi korporasi BUMN harus melalui mekanisme APBN.

Bahkan, dengan adanya aturan ini, membuat BUMN yang ada bisa menjadi anak usaha. Hal tersebut membuat BUMN yang menjadi anak usaha bukan lagi berbentuk BUMN, sehingga, penjualan sahamnya mudah dilakukan. Oleh karenanya, Fadli mendukung langkah KAHMI dan organisasi masyarakat lainnya untuk mengajukan gugatan terhadap PP tersebut ke hadapan MA.

"Kita tidak ingin ada BUMN yang lepas lagi seperti Indosat. Aturan ini membuat mereka memperlakukan diri selayaknya perusahaan biasa dan bisnis action, nanti kita berpotensi kehilangan BUMN strategis," ujar Fadli.

(Baca juga: Amankan Aset Negara, DPR Tolak Payung Hukum Holding BUMN)

Sebelumnya, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) telah mengajukan judicial review PP 72/2016 ini ke Mahkamah Agung (MA). "Karena memang tugas MA membatalkan suatu peraturan di bawah UU jika bertentangan dengan UU," ujar Advokat Rakyat Indonesia Riesqi Rahmadiyansyah

Riesqi menuding pemerintah mengakali kehidupan bernegara dengan mengangkangi fungsi dan wewenang lembaga perwakilan. Selain itu, kemudahan penjualan saham BUMN ini membuat BUMN akan bisa dimiliki swasta dan swasta asing secara mudah.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami