Jokowi Minta Menteri Rini Berhati-hati Membuat Holding BUMN

Ameidyo Daud Nasution
26 Januari 2017, 10:51
Jokowi Rini
Arief Kamaludin|KATADATA

Di sisi lain, Rini menegaskan, keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 yang merupakan revisi PP Nomor 44 sebagai payung hukum pembentukan holding BUMN tidak akan membuat pemerintah dapat seenaknya melepas aset BUMN. Keberadaan PP ini masih mengacu kepada tiga undang-undang yang menjadi dasarnya, yakni UU Perbendaharaan Negara, UU Keuangan Negara, serta UU BUMN. "Privatisasi pun tetap akan menggunakan persetujuan DPR," katanya.

Rini pun menunjukkan contoh holding BUMN yang sudah ada saat ini, yakni holding semen dan perkebunan. Pembentukan induk usaha dua sektor tersebut terbukti tidak berujung kepada penjualan aset ataupun anak usaha.

Karena itu, Rini meminta semua pihak, termasuk Komisi BUMN (Komisi VI) DPR tidak khawatir terhadap rencana pembentukan holding BUMN tersebut. "Karena memang tidak ada yang mereka jual sama sekali," katanya.

(Baca: Payung Hukum Holding Terbit, Pemerintah Tetap Kontrol BUMN)

Seperti diketahui, Komisi BUMN DPR menolak PP Nomor 72 Tahun 2016 yang dijadikan pemerintah sebagai payung hukum pendirian holding BUMN. Alasannya, bila menggunakan payung hukum tersebut maka kewenangan DPR dalam mengawasi aksi korporasi perusahaan-perusahaan pelat merah bakal tergerus.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Mohamad Hekal menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2016 disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan BUMN akan menjadi anak usaha dari perusahaan BUMN lainnya yang terpilih sebagai holding. Padahal, sesuai Undang-Undang BUMN, anak usaha BUMN secara definisi bukanlah BUMN.

Bila peraturan tersebut dijadikan payung hukum maka aksi korporasi perusahaan BUMN termasuk pelepasan aset tidak lagi membutuhkan persetujuan DPR. "Secara umum teman-teman di Komisi VI keberatan dengan PP 72/2016 ini. Kami secara sikap politik belum menyetujui adanya peraturan tersebut," ujar Hekal.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...