Disepakati, Kontrak Lama Migas Masih Pakai Assume and Discharge

Miftah Ardhian
22 Desember 2016, 21:36
skk migas.jpg
www.skkmigas.go.id

(Baca: Pemerintah Rampungkan Revisi Aturan Cost Recovery Industri Migas)

Sebelumnya, revisi PP 79/2010 masih terhambat. Penyebabnya, Kementerian Energi berbeda pandangan dengan Kementerian Keuangan mengenai masa peralihan peraturan itu. Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar pernah mengatakan, masa peralihan penerapan aturan ini penting karena masih ada beberapa kontrak bagi hasil yang menganut prinsip assume and discharge.

Setidaknya saat ini ada tiga jenis kontrak hulu migas. Pertama, kontrak sebelum UU Migas 22 Tahun 2001. Kedua, setelah UU Migas tahun 2001 hingga terbitnya PP 79 tahun 2010. Ketiga, terkait kontrak PSC migas yang ditandatangani pada tahun 2010 hingga sampai PP 79/2010 direvisi seperti saat ini.

(Baca: Beberapa Poin Revisi Cost Recovery Dinilai Tak Menarik Investor)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah mengakui ada beberapa pokok masalah yang belum satu suara di pemerintahan. Salah satunya terkait prinsip assume and discharge. "Tidak hanya itu. Ada beberapa mengenai pasal transisi. Nanti kami akan segera selesaikan," kata dia.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...