ExxonMobil Tunggu Tim Penilai Selesaikan Masalah Lahan Blok Cepu

Miftah Ardhian
8 Desember 2016, 15:59
Blok Cepu
Katadata

Erwin menilai aturan ini malah akan menghambat operasional pertambangan minyak di Blok Cepu. "Ini yang memakan waktu lama," ujar Erwin. Makanya hingga sekarang permasalahan tanah kas desa Gayam ini belum juga selesai.

Proses penunjukan tanah pengganti ini berlarut-larut, bahkan sampai dengan kontrak berakhir 11 Februari 2016, lahan pengganti belum juga ditentukan. Melalui surat keputusan Kepala Badan Perizinan Bojonegoro Nomor 503/193/SK.HO/208.412/2016, Bupati akhirnya mencabut sebagian legalitas izin gangguan yang memanfaatkan tanah kas desa Gayam seluar 130.017 meter persergi atau 13 hektare. Keputusan ini berlaku sejak 16 Februari 2016.

(Baca: SKK Migas: Pencabutan Izin Tidak Ganggu Produksi Blok Cepu)

Meski begitu, Exxon tetap diizinkan untuk melakukan kegiatan usaha migasnya, dengan daasar Undang-Undang Nomor 2 tahun 2015. Dalam aturan ini industri hulu migas dapat berguna untuk kepentingan umum, jadi bisa didahulukan.

Pemerintah Daerah (Pemda) pun telah menyepakati status tanah tersebut. Maka, Exxon pun saat ini bisa beroperasi. Namun, tetap harus mencari lahan lain untuk menggantikan lahan yang dipakainya. "Kami sambil bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencari tanah pengganti dengan nilai yang sama," ujar Erwin.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...