SKK Migas Diminta Tegas Soal Tunggakan Gaji Perusahaan Bakrie

Anggita Rezki Amelia
15 November 2016, 19:29
SKK Migas
Arief Kamaludin|KATADATA
SKK Migas

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan salinan dokumen surat yang dimiliki Katadata, manajemen Energi Mega menunda pembayaran gaji karyawan pada bulan Oktober lalu. Dalam surat yang ditujukan untuk seluruh pekerja staf, Senior Staf dan Eksekutif dan diteken oleh Vice President-Human Resources Energi Mega, Budi Susanto, tidak disebutkan secara jelas alasan penundaan pembayaran gaji tersebut.

Ada tiga skema dalam penundaan tersebut. Pertama, untuk pekerja tingkat 14-19 akan dibayarkan sebesar 50 persen dari gaji bersih. Kedua, untuk pekerja tingkat 20 akan dibayarkan sebesar 40 persen dari gaji bersih. Ketiga, untuk pekerja tingkat eksekutif akan dibayarkan sebesar 30 persen dari gaji bersih.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010, gaji karyawan kontraktor kontrak kerjasama seharusnya masuk dalam cost recovery atau penggantian biaya operasi hulu migas. Untuk mendapatkan cost recovery harus ada persetujuan dari SKK Migas.

Selain itu, peran SKK Migas juga ada dalam Pedoman Tata Kerja Nomor 018/PTK/ X/2008, tentang pengelolaan sumber daya manusia kontraktor kontrak kerjasama. Dalam aturan itu, BP Migas yang saat ini menjadi SKK Migas berwenang melakukan persetujuan dan pengawasan atas semua kebijakan dan sistem pengupahan/kesejahteraan yang disusun dan yang diterapkan oleh kontraktor migas.

(Baca: Arcandra Belum Dilapori Tunggakan Gaji Perusahaan Migas Bakrie

Sekadar informasi, Energi Mega adalah perusahaan yang terkait dengan Grup Bakrie. Dalam laporan keuangan kuartal II-2016, PT Bakrie & Brothers Tbk menyebut Energi Mega sebagai "perusahaan yang berelasi". Sampai 30 Juni 2016, Bakrie memiliki 31,8 juta saham Energi Mega yang digunakannya sebagai jaminan untuk utang jangka pendek. Adapun porsi saham Bakrie di Energi Mega sebesar 0,1 persen.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...