Investasi 2017 Pertamina di Blok Mahakam Masih Terhambat Pajak

Anggita Rezki Amelia
Oleh Anggita Rezki Amelia - Yura Syahrul
12 November 2016, 16:01
Rig Migas Lepas Pantai Pertamina Hulu Energi
Katadata

“Amendemen kontrak KKS hanya mengatur aturan dalam KKS dimana Pertamina sebagai operator baru di Mahakam dapat memulai aktivitas fisik selama masa transisi,” ujar Ida. Jadi, jika ada tambahan pajak di luar standar kontrak kerjasama itu maka tentunya akan dibayar sesuai peraturan. “Yang jelas Total tidak mungkin dirugikan karena membantu melaksanakan kegiatan Pertamina.”

Seperti diketahui, Jonan menyetujui amendemen kontrak bagi hasil Blok Mahakam sehingga Pertamina bisa berinvestasi di blok tersebut tahun depan. Dengan langkah ini, pemerintah berharap produksi gas bumi Blok Mahakam dapat dipertahankan sekitar 1,2 BSCFD dan kondensat sekitar 20 ribu BCPD pada 2018 - 2019.

Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam pernah mengatakan, ada kekhawatiran produksi Blok Mahakam anjlok saat dikelola Pertamina mulai 2018. Apalagi di kuartal pertama 2017, Total E&P hanya mengebor sekitar lima sampai enam sumur. “Kami sudah sepakat di 2018 tidak mau turun jauh produksinya. Karena sulit untuk menaikkan lagi,” ujarnya, Rabu (9/11) lalu.

Pertamina berharap ketika menjadi operator baru di 2018, produksi gas dari Blok Mahakam masih di atas 1 miliar kaki kubik (bcf). Karena itu, Pertamina bersedia turut menanggung biaya pengeboran sumur baru pada tahun depan.

(Baca: Operator Baru Blok Migas Bisa Klaim Biaya Operasi Masa Transisi)

Selain amendemen kontrak bagi hasil Blok Mahakam, pemerintah juga merevisi Peraturan Menteri Energi Nomor 15 Tahun 2015. Aturan mengenai pengelolaan wilayah kerja migas yang akan berakhir masa kontrak kerjasamanya ini menjadi payung hukum yang lebih tinggi bagi Pertamina untuk turut berinvestasi di Blok Mahakam selama transisi alih kelola blok tersebut.

Peraturan anyar itu memuat dua poin utama. Pertama, setelah penandatanganan kontrak kerjasama, Pertamina atau pemenang lelang dapat membiayai kegiatan operasi yang diperlukan sebelum efektifnya kontrak kerjasama baru tersebut. Sedangkan pelaksanaan kegiatan operasi melalui pembiayaan  dilakukan oleh kontraktor terdahulu.

Kedua, seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Pertamina atau kontraktor baru untuk persiapan alih operasi dapat diganti oleh pemerintah berdasarkan kontrak kerjasama yang baru.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...