Kontraktor Migas Keberatan Talangi 10 Persen Hak Kelola BUMD

Anggita Rezki Amelia
2 November 2016, 15:43
Rig Migas Lepas Pantai Pertamina Hulu Energi
Katadata

(Baca: Pemda Berpeluang Buyback Saham BUMD Pengelola Blok Migas)

Perusahaan BUMN itu menalangi pendanaan hak kelola 10 persen itu untuk pemerintah daerah di Kalimantan Timur. Blok-blok migas lain yang tidak dikelola oleh Pertamina, melainkan oleh kontraktor swasta, tetap diminta menalangi pemerintah daerah.

Namun, Jonan tidak mengizinkan pihak swasta meminjamkan dana bagi BUMD untuk membeli 10 persen hak kelola blok migas tersebut. "Saya kira sebaiknya tidak," katanya, Rabu (2/11).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja mengatakan, salah satu opsi pendanaan BUMD berasal dari kontraktor yang ada di blok tersebut. “Share holder  yang ada menalangi dulu,” kata dia, Selasa (1/11). Untuk mendapatkan  10 persen hak kelola tersebut, BUMD juga tidak perlu mengeluarkan sunk cost atau biaya tertanam seperti biaya kegiatan eksplorasi. Jadi, BUMD hanya perlu dana untuk membiayai pembangunan dan operasional.

Pertimbangannya, BUMD memiliki keterbatasan finansial sehingga di awal operasi tidak perlu mengeluarkan dana. Namun, di sisi lain, pemerintah daerah juga berhak menikmati hasil sumber daya alam yang di wilayahnya.

Tapi, tidak semua BUMD bisa mendapatkan hak kelola 10 persen tersebut. Salah satu persyaratannya adalah kepemilikan saham di BUMD. “100 persen harus milik daerah,” ujar Wiratmaja. (Baca: 8 Poin Penting Aturan Jatah Hak Kelola Blok Migas untuk BUMD)

Sekretaris Jenderal Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, Susyanto mengatakan, pemerintah juga saat ini mempersiapkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas, sebagai payung hukumnya. Setelah itu akan terbit aturan turunannya berupa Peraturan Menteri ESDM yang ditargetkan selesai akhir tahun ini.

Salah satu cara pendanaan daerah adalah talangan kontraktor yang ada di blok tersebut atau Pertamina. Namun, hal itu harus terlebih dulu dibicarakan dengan para kontraktor.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...