Pemerintah Kejar Kontraktor Migas Tak Bayar Kewajiban Rp 4,4 Triliun

Anggita Rezki Amelia
31 Oktober 2016, 20:18
Rig
Katadata

Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM Tunggal juga memastikan pihaknya akan terus menagih hak negara yang ada pada kontraktor migas tersebut. "Tugas kami di Direktorat Jenderal Migas adalah menagih," kata dia. (Baca: Tak Jalankan Kewajiban, 15 Perusahaan Migas Dapat Teguran)

Selain kewajiban keuangan yang belum terbayar, KPK juga mengungkapkan potensi kerugian lain. Seperti potensi kerugian karena belum optimalnya integrasi sistem dan proses pengumpulan data-data migas, termasuk pengumpulan data yang dilakukan oleh SKK Migas. 

Potensi kerugian ini diakibatkan tiga faktor. Pertama, data survei di luar wilayah kerja dimasukkan ke anggaran cost recovery. Kedua, data wilayah kerja terminasi yang tidak diserahkan ke pemerintah, tapi masuk cost recovery. Ketiga, tidak tersedianya data, karena kontraktornya kabur.  

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah akan meningkatkan kualitas data tersebut. Peningkatan kualitas data migas akan dilakukan dengan merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Hasil Survei Umum Eksplorasi, Eksploitasi Migas (sunset policy).  (Baca: Demi Pikat Investor, Pemerintah Siap Buka-bukaan Data Migas)

KPK mengamati sistem operasi terpadu untuk perbaikan integritas data produksi siap jual (lifting) minyak bumi. Lembaga anti rasuah ini juga menyoroti pembenahan unit usaha PT Pertamina (Persero), yaitu Integrated Supply Chain (ISC), dari berbasis harga ke berbasis nilai untuk impor bahan bakar minyak (BBM).  

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...