Usut Korupsi Keuangan Negara, BPK Bentuk Unit Audit Investigasi

Ameidyo Daud Nasution
3 Oktober 2016, 14:44
BPK
Arief Kamaludin|KATADATA
BPK

Terkait mekanisme kerjanya, Slamet menjelaskan, selain dengan audit investigatif yang lebih komprehensif unit ini akan menindaklanjuti laporan keuangan negara apabila penegak hukum mencium adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan negara. "Misalnya penegak hukum minta audit negara kalau ada korupsi, (maka) langsung ditangani unit ini," katanya.

(Baca: Anggaran Dipotong, DPR Minta BPK Audit Dana Tunjangan Guru)

Audit investigatif BPK ini pernah disoroti oleh sejumlah pihak, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW). Sejak 2005, ICW mencatat beberapa hasil audit BPK menghasilkan kesimpulan yang lemah dan tidak akurat. Seperti dilansir Bareksa.com, Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas, mengatakan audit BPK tidak selalu akurat.

Dalam kasus sengketa lahan Rumah Sakit Sumber Waras misalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyimpulkan bahwa tidak ada unsur melawan hukum dalam kasus pembelian lahan rumah sakit tersebut. Hasil penyelidikan KPK ini bertentangan dengan audit investigasi BPK yang sebelumnya menyatakan bahwa pengadaan lahan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.

(Baca: Kalla: Tangkap Banyak Koruptor Bukan Indikator Keberhasilan)

Selain kasus Sumber Waras, ada beberapa kontroversi terkait laporan dan audit BPK. Laporan keuangan Pemprov Sumatera Utara salah satunya. Pada 2014, BPK memberi predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemprov Sumatera Utara. Padahal, persetujuan laporan diwarnai kasus suap dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho ditahan KPK.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...