Pemerintah Beri Insentif Melalui Revisi Aturan Cost Recovery

Anggita Rezki Amelia
6 September 2016, 16:58
Rig
Katadata

Mengenai pajak, Kementerian Keuangan juga tidak akan mengenakan pada saat eksplorasi, tapi pada saat eksploitasi. Dengan begitu diharapkan bisa menggairahakan industri hulu migas. Selama ini, menurut Mardiasmo, lifting terus menurun karena keberadaan PP 79 Nomor 2010.

Revisi aturan tersebut ditargetkan selesai pekan ini. Penyusun draf sudah mencapai 50 persen mencapai final. “Pak Presiden Joko Widodo minta lifting minyak dan gas meningkat,” ujar dia.   

Di tempat yang sama, Pelaksana Tugas Menteri Energi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan inti dari revisi aturan tersebut adalah memberikan kemudahan kepada para investor untuk melakukan investasi di Indonesia. Dengan begitu investasi di sektor hulu migas bisa meningkat.

Luhut menargetkan tingkat pengembalian investasi (IRR) yang menarik sebesar 15 persen. Untuk mencapai itu, pemerintah akan memberikan kemudahan, seperti pembebasan pajak sebelum berproduksi dan bagi hasil yang fleksibel tergantung kesulitan lapangan. Bahkan kontraktor dimungkinkan mendapat bagi hasil  40 persen. (Baca: Pemerintah Diminta Munculkan Opsi Skema Bagi Hasil Gross Split).

Selain itu, pemerintah juga akan meninjau ulang pemberian cost recovery. “Intinya, kami tidak ingin investasi ke Indonesia itu investor rugi,” kata Luhut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...