Pembentukan Holding BUMN Masih Terganjal Aspek Hukum

Miftah Ardhian
18 Agustus 2016, 14:09
BUMN Hadir Untuk Negeri
Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri BUMN Rini Soemarno di tengah para direktur bank BUMN di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Cakung, Jakarta, 23 Oktober 2015.

"Dipelajari dulu semua peraturannya. Kami lagi siapkan semua biar clear," ujar Sonny. "Ya semua harus clear dulu dong. Kalau tidak nanti Presiden repot." (Baca: Komite Ekonomi Khawatir Holding BUMN Bisa Ciptakan Kartel)

Meski masih banyak permasalahan yang harus diselesaikan, Sonny menyatakan, pemerintah akan terus melanjutkan penyusunan PP induk usaha BUMN tersebut dan belum ada niatan untuk membatalkannya. Pemerintah juga tidak perlu meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membentuk holding. Namun, pemerintah memang berkewajiban mengkomunikasikannya kepada parlemen.

Sebelumnya, salah satu yang menjadi permasalahan adalah belum adanya skema holdingisasi dalam PP Nomor 44 tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas. Untuk itu, Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, Kementerian BUMN mendorong revisi PP 44/2005 agar dimasukkan pasal tambahan.

"Memang yang masih ditunggu sekarang itu ada satu PP, namanya PP 44. Kami meminta ada tambahan pasal-pasal di situ untuk merefleksikan holdingisasi itu," ujar Rini, 11 Juli lalu. (Baca: Bentuk Holding, Jokowi: 2019 Nilai Investasi BUMN Rp 764 Triliun)

Dalam rapat terbatas kabinet, Jumat (12/8) lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui usulan Menteri BUMN untuk membentuk enam induk usaha BUMN berdasarkan sektor usahanya. Enam sektor ini adalah pertambangan, minyak dan gas bumi (migas), perumahan, jalan tol, jasa keuangan, serta pangan.

PT Pertamina (Persero) akan dijadikan perusahaan induk di sektor migas. Di sektor pertambangan, PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) yang akan menjadi holding. Perum Bulog menjadi induk BUMN sektor pangan dan PT Danareksa (Persero) menjadi holding BUMN jasa keuangan, termasuk perbankan.

Adapun Perum Perumnas menjadi induk BUMN perumahan, dan PT Hutama Karya akan ditunjuk sebagai holding BUMN konstruksi jalan tol. Sebelumnya, Menteri Rini berharap induk usaha BUMN migas sudha bisa terbentuk tahun ini.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...