Kementerian BUMN Pastikan PGN Akuisisi Pertagas

Miftah Ardhian
16 Juni 2016, 21:05
Gedung Kementerian BUMN
Arief Kamaludin|KATADATA

Sayangnya, Edwin enggan menanggapi perihal perlunya persetujuan DPR dalam proses pembentukan holding ini. Menurut Edwin, pihaknya akan berkonsultasi dengan ahli hukum untuk melihat perlunya Kementerian BUMN mendapat persetujuan dalam pembentukan holding ini. (Baca: Tanpa Izin Dewan, DPR Anggap Pembentukan Holding Cacat Hukum).

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Azam Azman Natawijaya menegaskan agar rencana holding dikonsultasikan dan mendapat persetujuan DPR. Dasarnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan bahwa perubahan, penjualan, atau pemindahan asset negara yang melebihi Rp 100 miliar harus seizin Dewan. Oleh karena itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno diminta segera mengajukan persetujuan.

Karenanya, jika tidak meminta izin, rencana tersebut dinilai melanggar undang-undang. “Jangan sampai pembentukan holding ini menjadi cacat hukum,” kata Azman saat ditemui usai sidang paripurna, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Juni 2016.

Skema pembentukan holding juga mendapat kritik dari berbagai pihak. Mantan anggota tim reformasi tata kelola minyak dan gas bumi (migas) Fahmy Radhi mengatakan pembentukan holding energi tidak memiliki konsep dan tujuan yang jelas. (Baca: Skema Pembentukan Holding Energi Dinilai Tidak Tepat).

Konsepnya hanya sekadar ingin menunjuk PT Pertamina (Persero) sebagai induk usaha BUMN energi. "Konsep pembentukannya tidak jelas. Tujuan penunjukan Pertamina sebagai holding juga sangat naif," ujar Fahmy saat acara diskusi bertema “Holding Energi untuk Apa?” di Kantor KAHMI, Jakarta, Jumat pekan lalu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...