Pemuka Adat Tuntut Tambang Emas di Pulau Buru Kembali Dibuka

Anggita Rezki Amelia
13 Juni 2016, 17:37
emas
KATADATA
emas

Saat ini, baru lima koperasi yang mengelola kawasan tersebut. Padahal, jika mengacu aturan yang ada, setiap satu koperasi akan diberi izin mengelola 10 hektare. Artinya, saat ini masih ada beberapa lahan yang belum tergarap karena luas lahan tambang yang ada sekitar 250 hektare (ha). (Baca: Pemerintah Didesak Tertibkan Ribuan Perusahaan Tambang Bermasalah)

Menurut Mansyur, para pihak yang tidak suka kawasan itu menjadi wilayah pertambangan rakyat berusaha mengubah menjadi izin usaha pertambangan. “Ingin mencaplok kayak Freeport. Jadi ada kekhawatiran dari masyarakat lokal, kasus Freeport akan terjadi di situ,” ujar dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM  Bambang Gatot Ariyono mengatakan kawasan tambang Gunung Botak ditutup karena maraknya penambangan ilegal oleh masyarakat. Selain itu, wilayah Gunung Botak terkenal dengan isu pencemaran lingkungan yang masif akibat dampak penambangan.

Agar kegiatan penambangan bisa berjalan kembali, pemerintah akan membentuk tim untuk melihat kondisi lapangan. Tim ini nantinya juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar keputusan yang diambil tidak salah. (Baca: Pemerintah Harap 3.966 Izin Tambang Bermasalah Tuntas Mei 2016)

Mengenai status wilayah pertambangan rakyat, pemerintah daerah dapat mengajukan ke Menteri ESDM. Ini sesuai dengan Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, di mana pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan tata ruang suatu wilayah pertambangan. Apalagi saat ini menteri sedang merevisi wilayah pertambangan. “”Nanti begitu daerah sudah ajukan kita bisa langsung merevisi dengan cepat,” ujar dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...