Dapatkan Izin Ekspor, Freeport Tidak Harus Setor Uang Tunai

Arnold Sirait
3 Februari 2016, 20:11
tambang freeport
www.npr.org
tambang freeport

Sudirman tidak menginginkan sikap ini dianggap pemerintah memberi keistimewaan hanya kepada Freeport. Pemerintah juga  akan mencari jalan keluar bagi perusahaan manapun yang sedang mengalami kesulitan. Ini dilakukan untuk menjaga kelangsungan pertambangan. Sehingga bisa memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah dan nasional. (Baca: Investasi Asing di Pertambangan Makin Surut)

Pemerintah sebelumnya memberikan dua syarat kepada Freeport untuk mendapatkan izin ekspor yang telah berakhir pada 28 Januari lalu. Syarat pertama, Freeport Indonesia diminta membayar bea keluar 5 persen dari harga jual untuk setiap hasil tambang yang mereka kirim ke luar negeri. Hal ini berdasarkan perhitungan Kementerian ESDM bahwa pembangunan smelter Freeport belum mencapai 60 persen.

Kewajiban membangun smelter termuat dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Bila tak melaksanakannya, kontraktor atau pemegang izin usaha dilarang mengekspor produknya. Larangan ini akan dicabut seiring kemajuan pembangunnan smelter. Namun, dalam tahapan tersebut, perusahaan akan terkena bea keluar progresif. Adapun izin menjual mineral ke luar negeri bisa diperbarui dalam periode tertentu.

Dalam aturan teknis, Pasal 13 dan 14 Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2014 menyebutkan perpanjangan rekomendasi eskpor diberikan apabila perusahaan memenuhi sejumlah syarat. Yakni kemajuan pembangunan smelter minimal 60 persen dari target setiap enam bulan dan kinerja lingkungan yang baik. Kemudian membayar kewajiban penerimaan negara bukan pajak selama enam bulan terakhir. (Baca: Pemerintah Pastikan BUMN Ambil Alih Freeport)

Syarat kedua, Freeport Indonesia harus menunjukkan kesungguhan dalam membangun smelter. Caranya, perusahaan mesti menyetorkan uang komitmen untuk mendirikan pabrik yang totalnya ditaksir mencapai US$ 530 juta ke Kementerian Energi. “Kami sudah kasih warning dari kapan-kapan, tinggal pelaksanaannya dan kembali kami minta Freeport menghormati kebijakan,” Sudirman pekan lalu.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...