DPR Menilai Bonus Tanda Tangan Blok Mahakam Kemahalan

Yura Syahrul
25 Januari 2016, 19:19
Gedung DPR
Arief Kamaludin|KATADATA
Gedung DPR

Seperti diketahui, pemerintah telah menunjuk Pertamina sebagai pengelola Blok Mahakam, pasca berakhirnya kontrak pengelolaan blok itu oleh Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation pada 31 Desember 2017. Sebagai operator baru, Pertamina dapat bermitra dengan Total dan Inpex dalam mengelola blok itu dengan porsi saham maksimal 30 persen.

Selain itu, pemerintah dan Pertamina telah menyepakati besaran bagi hasil Blok Mahakam pada 16 Desember 2015. Bagi hasilnya menggunakan skema range dynamic split revenue contractor over cost (R/C). Yaitu, rasio bagi hasil bersifat dinamis karena tergantung oleh penerimaan dan biaya produksi blok tersebut. Jika rasio penerimaan terhadap biaya produksinya lebih besar maka bagi hasil yang diperoleh pemerintah ikut naik. Sebaliknya, rasio bagi hasil yang diterima kontraktor kontrak kerjasama migas (KKKS), dalam hal ini Pertamina sebagai operator, turut mengecil.

(Baca: Pertama Kalinya, Pemerintah Pakai Skema Baru Bagi Hasil Blok Mahakam)

Dengan kandungan gas yang lebih besar ketimbang minyak di Blok Mahakam,  pemerintah minimal mendapatkan porsi 65 persen dari hasil produksi gas jika rasio penerimaannya di bawah satu kali dari biaya produksi. Sisanya untuk kontraktor. Sementara bagi hasil terbesar yang bisa didapat pemerintah adalah 75 persen jika rasio penerimaannya di atas 1,6 kali dari biaya produksi.

Untuk minyak, pemerintah akan mendapatkanbagi hasil minimal sebesar 80 persen, sisanya untuk kontraktor. Sedangkan bagi hasil maksimal yang bisa didapat pemerintah dari produksi minyak Blok Mahakam sebesar 90 persen.

Sebagai kompensasinya, Pertamina membayar bonus tanda tangan kepada pemerintah sebesar US$ 41 juta, yang merupakan Signature Bonus terbesar selama ini. Adapun berdasarkan hasil perhitungan tersebut, nilai aset Blok Mahakam per Desember 2015 sebesar US$ 4,79 miliar atau sekitar Rp 66,5 triliun. Nilainya akan kembali menyusut pada saat blok migas ini dipegang PT Pertamina (Persero) pada 2018 menjadi US$ 1,34 miliar atau Rp 18,7 triliun.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...