Perizinan Dialihkan ke BKPM, Peminat Investasi Migas Tinggi

Arnold Sirait
7 Januari 2016, 17:19
PTSP
Katadata | Arief Kamaludin

Sepanjang 2015, menurut Lestari, BKPM sudah menerbitkan dua jenis izin migas, yakni izin survei umum dan rekomendasi ekspor minyak dan gas bumi hasil kegiatan hulu migas. Jika dirinci lagi, maka untuk izin survei umum yang dikeluarkan hanya satu perizinan. Sementara untuk rekomendasi ekspor migas hasil kegiatan hulu migas diterbitkan sebanyak 36 perizinan.

Agar tetap menarik investor, Kementerian ESDM pada tahun ini berencana memangkas lagi jumlah perizinan menjadi 10 perizinan. Sebanyak 10 izin itu tidak hanya mengenai migas, namun mencakup direktorat lain Kementerian ESDM, seperti ketenagalistrikan, mineral dan batu bara, serta energi baru dan terbarukan.

Sebagai perbandingan, Kementerian ESDM pada tahun lalu berhasil menyederhanakan perizinan di sektor energi dari 218 izin menjadi 89 izin. Dari 89 izin tersebut, sebanyak 63 izin telah dilimpahkan kepada BKPM melalui PTSP. Untuk sektor migas, Kementerian ESDM juga berhasil menyerderhanakan perizinan dari 104 jenis menjadi hanya 42 jenis.

Namun, penyederhanaan perizinan yang telah dilakukan ternyata belum bisa berpengaruh pada peningkatan investasi tahun lalu. Realisasi investasi sektor kelistrikan hingga November 2015 hanya US$ 6,9 miliar. Jumlahnya masih jauh dari target 2015 yang sebesar US$ 11,2 miliar.

Sedangkan realisasi investasi migas hanya US$ 15,9 miliar dari target US$ 23,7 miliar. Adapun investasi energi baru dan terbarukan sebesar US$ 2,9 miliar dari targetnya yang mencapai US$ 4,5 miliar. Investasi minerba masih lebih baik. Dari target US$ 6,1 miliar, realisasinya sampai Desember 2015 sudah mencapai US$ 5,2 miliar.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...