Maroef Mangkir, DPR Tolak Bahas Perpanjangan Kontrak Freeport

Muchamad Nafi
23 November 2015, 15:48
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin
Arief Kamaluddin | Katadata
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin

Awal pekan lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan dugaan pencatutan nama Joko Widodo dan Jusuf Kalla terkait skenario perpanjangan kontrak Freeport kepada Mahkamah Kehormatan. Dalam surat berkop Menteri ESDM perihal “Laporan Tindakan Tidak Terpuji Sdr. Setya Novanto” kepada pimpinan Mahkamah Kehormatan, Sudirman mengungkapkan Setya Novanto bersama Reza beberapa kali bertemu dengan pimpinan Freeport Indonesia Maroef Samsuddin.

Dalam pertemuan ketiga yang berlangsung pada 8 Juni lalu sekitar pukul 14.00 WIB, di Pacific Place, Jakarta, Setya diduga menjanjikan kelanjutan kontrak Freeport. Politikus Partai Golkar ini juga ditengarai meminta jatah saham pada proyek pembangkit listrik tenaga air Uru Muka di Kabupaten Mimika, Papua, yang berkapasitas satu gigawatt. (Baca pula: Kisruh Freeport, Ari Soemarno Bantah Terlibat Perang Antargeng).

Menanggapi hal tersebut, Riza Prarama membantah bahwa Freeport melakukan lobi-lobi dengan DPR. Menurut Riza, Freeport memang menginginkan renegosasi dilakukan secepatnya, lebih awal dari 2019, tak sesuai Peraturan Pemerintah. Namun dia menegaskan upaya percepatan tersebut tidak dengan cara melobi petinggi Dewan dan perantara Reza Chalid. “Gak, kami hanya negosiasi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,” ujarnya.

Ia mengklaim Freeport telah menjalankan permintaan pemerintah untuk membuat smelter di Gresik dengan biaya US$ 155 juta. Hal itu dinilai sebagai bentuk keseriusan kepada pemerentah. Kemajuan teranyar yaitu proses analisa mengenai dampak lingkungan telah kelar, begitu pula basic engineering untuk pembangunan mesin itu.

Beberapa waktu lalu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi, Bambang Gatot Ariyono menyebutkan negosiasi yang terkait kewajiban penerimaan negara atas kontrak Freeport telah masuk ranah Kementerian Keuangan. “Kami sudah bicara untuk finalisasi kewajiban ini,” katanya.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...