Hampir Semua Tuntutan Pemprov Kaltim Dipenuhi Pemerintah

Safrezi Fitra
7 Oktober 2015, 11:05
Awang Faroek AK
Katadata | Arief Kamaludin

Permintaan porsi saham ini merupakan bagian dari 10 tuntutan Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar yang diajukan kepada pemerintah pada 25 Juni lalu. Tuntutan ini merupakan syarat untuk menyetujui keputusan pemerintah soal Blok Mahakam. Menurut Awang, pemerintah dan PT Pertamina (Persero) bersedia memenuhi sebagian besar tuntutan tersebut.

“Kami tidak  akan  menuntut  ke Mahkamah Konstitusi.  Hampir semua tuntutan gubernur dipenuhi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Pertamina (Persero),” ujar Awang.

Dua poin tuntutan, yakni terkait besaran PI dan keleluasaan untuk bermitra dengan swasta, sudah jelas tidak bisa dipenuhi. Sisanya, dia tidak bisa menjelaskan delapan poin tuntutan lainnya yang bisa dipenuhi pemerintah dan pertamina. (Baca: Pertamina Tolak Serahkan Asetnya Kepada Pemprov Kaltim)

Inilah 10 permintaan Pemprov Kaltim dari hasil keputusan rapat bersama, yang dikutip Katadata:

  1. Porsi Participating Interestdaerah dalam pengelolaan Blok Mahakam yang dalam Permen ditetapkan maksimal 10 persen, dimintakan untuk dapat diperbesar minimal 19 persen.
  2. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Kutai Kartenegara diberikan keleluasaan untuk menentukan mitra yang paling menguntungkan bagi daerah, antara pihak swasta dan Pertamina.
  3. Apabila terjadi kerjasama dengan Pertamina, Daerah diberikan hal menempatkan wakilnya dalam jajaran management operatorship.
  4. Pertamina/Pemerintah wajib memprogramkan dan membangun jaringan pipanisasi gas dan pasokan gas ke daerah-daerah di wilayah Provinsi Kalimantan Timur, terutama di tiga kawasan industri.
  5. Pertamina dan pemerintah wajib memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Kalimantan Timur untuk menikmati sepenuhnya gas yang ada di daerahnya. Termasuk pembangunan jaringan gas rumah tangga di seluruh Kabupaten/Kota Kalimantan Timur.
  6. Pertamina wajib menyerahkan semua aset milik Pertamina yang ada di daerah yang bukan merupakan bisnis inti (core business) Pertamina untuk kepentingan daerah.
  7. Pertamina harus menjamin pemenuhan kuota bahan bakar minyak (BBM) sesuai dengan kebutuhan Kalimantan Timur.
  8. Pemerintah Daerah Kalimantan Timur menolak jaringan pipanisasi gas dari pulau Kalimantan ke pulau Jawa melalui proyek Kalija.
  9. Pemerintah Daerah Kalimantan Timur diberikan hak untuk memperoleh data dan informasi produksi dan keuangan dari hasil pengelolaan Blok Mahakam.
  10. Pemerintah melalui Pertamina wajib merealisasikan pembangunan kilang (refinery) baru dengan kapasitas 300.000 barel per hari di Bontang.

Kontributor: Awaluddin Jalil (Kaltim)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...