Menkeu Janji Selesaikan Tagihan PPN Migas

Aria W. Yudhistira
2 Oktober 2015, 18:03
Migas
Katadata | Dok.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro berjanji menyelesaikan pembayaran kembali PPN kontraktor migas.

 “Mudah-mudahan ada terobosan dalam waktu dekat,” kata dia kepada Katadata, Jumat (25/9) lalu. (Baca: Pemerintah Tolak Kembalikan PPN Kontraktor Migas Rp 1,8 Triliun)

Selain menagih pengembalian PPN, IPA juga meminta pemerintah menghapuskan pungutan PPN untuk fasilitas bersama. Menurut Lukman, PPN ini harus dihapus karena fasilitas produksi di dalam kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC) adalah milik negara. Jadi fasilitas itu bisa digunakan bersama kontraktor lain dan tidak perlu dibebani PPN.

“Keuntungan (bagi) negara, fasilitas baru tersebut tidak perlu dibangun. Kalau bisa sharing, misalnya kirim gas dari satu point ke point yang lain bisa berbagi fasilitasnya,” ujar Presiden Direktur PT Medco Energi Internasional Tbk ini. (Baca: Sesuai Prosedur, PPN Migas Rp 1,8 Triliun Tak Bisa Dikembalikan)

Permasalahan tagihan pajak ini bermula saat diterbitkannya PMK Nomor 218 Tahun 2014 tentang reimbursement PPN dan PPnBM sektor migas, pada 5 Desember tahun lalu. PMK ini merevisi aturan sebelumnya, yakni PMK 64/2005. Masalahnya ada beberapa PPN dan PPnBM yang pada PMK 64/2005 bisa dibayarkan kembali, tapi pada PMK 218/2014 tidak bisa.

Dengan penerbitan PMK tersebut, Kementerian Keuangan kemudian memberikan masa transisi pemberlakuan PMK yang baru ini selama 60 hari sejak diterbitkan. Artinya kontraktor migas masih bisa mengajukan klaim reimbursement dengan mengacu ketentuan PMK 64/2005, hingga 2 Februari 2015.

Dalam masa transisi tersebut, Kementerian Keuangan hanya menerima pengajuan klaim senilai Rp 1 triliun. Kementerian Keuangan pun telah membayarkan klaim tersebut. Sementara SKK Migas mengajukan klaim baru senilai Rp 1,77 triliun pada  30 Maret 2015. Karena batas waktunya sudah berakhir, Kementerian Keuangan mengembalikan dokumen pengajuan klaim tersebut kepada SKK Migas.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...