Kementerian Energi Tak Mau Campuri Masalah Pajak Kontraktor Migas

Safrezi Fitra
23 September 2015, 18:38
kementrian esdm
KATADATA

Mengenai PPN ini sebenarnya bukan hanya permasalahan reimbursement. Pelaku usaha migas, mempermasalahkan pungutan pajak yang tidak ada ketentuannya dalam kontrak yang mereka miliki.

(Baca: Klaim PPN Ditolak, Pelaku Migas Minta Pemerintah Hormati Kontrak)

Dewan Penasehat Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto mengatakan sebenarnya dalam kontrak bagi hasil produksi (production sharing contract/PSC) yang ditandatangani oleh kontraktor migas dan pemerintah, tidak menyebutkan ketentuan adanya pajak yang harus dibayarkan kontraktor. Namun, Undang-Undang (UU) Migas tahun 2001 menyebut ketentuan lain. Dalam pasal 31 disebutkan bahwa pelaku usaha migas wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Setahun sebelumnya, Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000 sudah menetapkan industri migas dikenakan PPN. Ketentuan ini diperkuat dengan (PMK) 11 tahun 2005 tentang penunjukan kontraktor migas untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM. PPN yang diatur dalam PMK tersebut adalah sebesar 10 persen dari dasar pengenaan pajak.

Menurut Pri pasal 31 dalam UU Migas yang mewajibkan perusahaan migas membayar pajak menjadi rancu. Karena kontrak migas dilakukan bukan dengan badan usaha, tapi dengan pemerintah melalui Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas). ?Yang berkontrak dengan KKKS bukan perusahaan (SKK MIGAS). Itu membawa efek KKKS menjadi subjek pajak secara langsung,? ujarnya.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...