Jelang May Day, Kepolisian Pastikan Tidak Izinkan Buruh Demonstrasi
Mengutip siaran pers, Minggu (19/4), Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi tersebut akan dipusatkan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Koordinator Perekonomian dan kantor Gubernur di seluruh Indonesia.
Aksi yang akan dilakukan buruh ini akan menyuarakan tiga tuntutan antara lain, menolak omnibus law, setop pemberhentian hubungan kerja (PHK), serta mendesak untuk meliburkan buruh dengan tetap mendapatkan upah dan tunjangan hari raya (THR) penuh.
Menurut Said, para buruh akan mengikuti protokol kesehatan saat melakukan aksi demonstrasi. Protokol kesehatan yang ia maksud adalah, menjaga jarak, memakai masker dan menyediakan hand sanitizer.
Aksi buruh ini rencananya akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, terutama di kota-kota besar seperti DKI Jakarta, Banten, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan dan Makassar. Said mengungkapkan, pemberitahuan aksi ini telah disampaikan kepada Mabes polri dan Polda Metro Jaya pada Jumat (17/4).
"Tetapi petugas piket menolak menerima surat tersebut. Sehingga surat pemberitahuan aksi KSPI dan MPBI sesuai UU No 9 Tahun 98 telah dikirimkan melalui jasa pengiriman titipan kilat ke Kantor Mabes Polri (Kabagintelkam) dan Polda Metro Jaya (Dirintelkam) pada hari Sabtu tanggal 18 April 2020," ujar Said.
Namun, Yusri mengatakan, hingga saat ini Kepolisian belum mengetahui adanya surat permohonan izin melakukan aksi demonstrasi dari serikat pekerja.
(Baca: Daya Beli Buruh Tani dan Bangunan Turun di Tengah Pandemi Corona)