Payung Hukum Belum Disahkan DPR, Kartu Prakerja Rawan Bermasalah
Lalu kartu prakerja diluncurkan pada 20 Maret, sementara pendaftaran gelombang I dibuka pada 12 April. Adapun kartu prakerja saat ini diutamakan untuk pekerja dan UMKM yang terdampak virus corona. "Jadi saya kira tidak ideal," ujar dia.
Selain itu, Metta menyoroti permasalahan kelengkapan data. Menurutnya, belum ada data kelompok yang menerima bantuan secara terperinci. Padahal, pemberian bantuan secara tunai harus sesuai dengan data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS.
(Baca: Pemerintah Tak Atur Besaran Komisi untuk Mitra Kartu Prakerja)
Adapun peserta kartu prakerja akan mendapatkan insentif tunai Rp 2,4 juta, yang diberikan Rp 600 ribu/bulan selama empat bulan setelah masa pelatihan usai.
"KPK sudah memberikan peringatan, bantuan langsung tunai harus sesuai DTKS. Jadi tanpa ada data eksak, bisa jadi masalah hukum," katanya.
Sementara itu, Direktur Riset Center Of Reform on Economics Piter Abdullah Redjalam menilai penyaluran kartu prakerja di tengah kondisi pandemi corona saat ini tak tepat. Menurut dia, sebagian besar pendaftar kartu prakerja saat ini hanya mengincar dana insentif saja.
"Saya yakin sebagian besar dari mereka mendaftar untuk mendapatkan insentifnya. Ini perlu ditanyakan kepada pendaftar," kata Piter dalam acara yang sama.
Kondisi ini wajar di tengah banyaknya pemutusan hubungan kerja akibat pandemi virus corona. Menurut Pieter, para pendaftar sebenarnya tak membutuhkan pelatihan untuk mencari pekerjaan, melainkan dana untuk menghidupi diri dan keluarga.
"Waktunya perlu dilihat kembali. Kalau kartu prakerja digulirkan pada saat tidak di tengah pandemi mungkin akan disambut gembira," kata dia.