Longgarkan Transportasi, Menhub: Mudik & Pulang Kampung Tetap Dilarang

Rizky Alika
6 Mei 2020, 15:42
mudik lebaran, pulang kampung, larangan mudik, kementerian perhubungan
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan memberikan relaksasi larangan mudik bagi orang yang memiliki kebutuhan khusus.

"Bisa diberikan rekomendasi dan disiapkan untuk pulang," ujar dia.

Secara perinci, kriteria pengecualian tersebut meliputi orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum. Kemudian orang yang bekerja pada bidang kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, percepatan penanganan covid-19.

(Baca: Tak Ingin Corona Menyebar, Gugus Tugas Ingatkan Masyarakat Tidak Mudik)

Selanjutnya, perjalanan juga diperbolehkan bagi pasien yang membutuhkan penanganan medis dan kepentingan mendesak bagi keluarga yang meninggal dunia. Selain itu, perjalanan dapat dilakukan untuk pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri dan pulang ke daerah asal. Pengecualian juga berlaku bagi kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Perjalanan dapat dilakukan dengan menaati protokol kesehatan terkait virus covid-19. Adapun, perjalanan dinas dapat dilakukan dengan membawa surat tugas dari kantor serta diimbau tidak membawa keluarga.

Sementara itu, perjalanan untuk kegaiatan ekonomi yang esensial dirumuskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...