Menaker Sebut Aturan Perlindungan ABK Rampung Pekan Depan

Rizky Alika
12 Mei 2020, 21:01
kemnaker, ketenagakerjaan, abk indonesia, peraturan
imnews.imbc.com
Tangkapan layar saat jasad ABK Indonesia dibuang ke laut dari kapal Tiongkok. Menteri Ketenagakerjaan menyebut pemerintah bakal menerbitkan peraturan perlindungan ABK Indonesia pada pekan depan.

Bahkan, baru-baru ini terungkap dugaan eksploitasi dan perbudakan yang dialami para ABK asal Indonesia di kapal Tiongkok Long Xing 629. Kasus tersebut menjadi sorotan karena tiga dari empat jenazah ABK Indonesia dilarung di laut. 

Informasi awal berasal dari laporan kantor berita asal Korea Selatan, MBC News,  pada Rabu (6/5) yang menayangkan video jenazah ABK asal Indonesia bernama Ari yang dibuang ke laut.  Pewarta MBC News menyebutkan video itu diperoleh dari ABK asal Indonesia ketika kapal ikan tersebut berlabuh di Pelabuhan Busan, Korea Selatan pada 14 April lalu.

Selain kasus Ari, terdapat dua ABK lain yang meninggal dan jenazahnya dibuang ke laut yakni Sepri dan M Alfatah. Belakangan diketahui bahwa Effendi Pasaribu meninggal di sebuah rumah sakit di Busan.

Effendi meninggal saat menunggu giliran pulang ke Indonesia setelah bekerja 14 bulan. Effendi didiagnosa meninggal karena sakit pneumonia.

Seorang ABK juga memberikan kesaksian mendapat perlakuan buruk selama bekerja di kapal Long Xin 629. Para pekerja dipaksa bekerja selama 18 jam sehari, bahkan ada yang dipaksa bekerja hingga 30 jam. Sehingga banyak ABK yang sakit dan meninggal dunia.

Mereka hanya diberikan istirahat selama enam jam sehari untuk kesempatan tidur dan makan. Setelah bekerja selama 13 bulan di laut, para ABK tersebut hanya mendapat upah US$ 120 per orang atau Rp 1,8 juta (asumsi kurs Rp 15.000). Artinya, setiap orang hanya menerima kurang lebih Rp 138.000 per bulan selama 13 bulan berada di laut.

(Baca: Delegasi RI Sampaikan Kasus Perbudakan ABK kepada Dewan HAM PBB )

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...