Serikat Buruh Protes soal Pekerja di Bawah 45 Tahun Kembali Bekerja

Image title
Oleh Antara
13 Mei 2020, 08:56
KSPI, buruh, Covid-19, usia di bawah 45 tahun kembali bekerja
ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/wsj.
Petugas mendampingi buruh linting rokok menuju pemeriksaan rapid test Covid-19 di Desa Gesikan, Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (2/5/2020).

(Baca: Doni Monardo: Usia di Bawah 45 Tahun Bisa Kerja Lagi di Luar Rumah)

Sebelas bidang kegiatan tersebut antara lain: toko-toko kebutuhan pokok dan bahan penting, perbankan, media cetak dan elektronik, penyelenggaran telekomunikasi dan infrastruktur data, distributor kebutuhan pokok dan barang penting.

Kemudian, penyedia bahan bakar minyak dan gas, pembangkit listrik, layanan pasar modal, layanan ekspedisi barang, layanan penyimpanan dan pergudangan dingin, serta layanan keamanan pribadi. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Keputusan ini diambil mengingat masyarakat yang berusia di bawah 45 tahun tak rentan meninggal dunia akibat corona. Ini merujuk pada data yang menyebutkan angka kematian akibat corona dari kelompok muda berusia di bawah 45 tahun sebanyak 15%.

Said mengatakan sebelum pernyataan dari pemerintah itu, sudah banyak perusahaan yang memperkerjakan buruh meski dalam situasi PSBB. "Mayoritas industri di manufaktur baru akan meliburkan buruh pada H-3 lebaran sampai dengan H+3," kata Said.

Said mengatakan kebutuhan pokok masyarakat termasuk buruh yang terdampak pandemi Covid-19 harus dipenuhi negara sebagaimana amanat konstitusi. "Kami meminta agar pabrik-pabrik yang saat ini masih bekerja segera diliburkan dengan tetap membayar upah dan THR (tunjangan hari raya) secara penuh," ujarnya.

KSPI meminta agar pemerintah menambah anggaran untuk bantuan langsung tunai (BLT) kepada para buruh yang terdampak sebagai bentuk subsidi upah. Serikat buruh ini juga mendesak agar dana kartu prakerja bagi korban PHK diberikan semuanya dalam bentuk tunai.

(Baca: THR: Dilema dan Polemik di Pusaran Pandemi Corona)



Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...