Pemerintah Ingin DPR Buat Aturan Agar Dapat Likuidasi BUMN Bermasalah
“Kami coba benahi ini semua, tapi kami tak bisa bubarkan BUMN, contohnya Merpati saja masih ada. Lalu, ada BUMN yang ada namanya, namun kantornya saja tak jelas dimana,” ujar Arya.
Di sisi lain, Kementerian BUMN juga berusaha menyelamatkan BUMN yang dalam kondisi sakit namun pelayanannya masih sangat dibutuhkan masyarakat. PT Krakatau Steel Tbk misalnya, tengah dibantu Kementerian BUMN merestrukturisasi utang dan kembali memberikan bantuan untuk modal melalui instrumen dana talangan sebesar Rp 3 triliun.
“PT Garuda Indonesia Tbk juga diharapan demikian, melalui manajemen yang baru, bulan Juni 2020 mampu merestrukturisasi utang-utangnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Anggota DPR RI Komisi VI Nashril Bahar mengatakan, agar BUMN yang sudah sakit dibubarkan atau dilikuidisasi. Menurutnya, kini terdapat 10% BUMN yang sakit dan 20% sudah sakit ringan dan hanya 30% saja BUMN yang menghasilkan profit dalam bentuk deviden bagi negara.
Namun, deviden yang diberikan ke APBN, juga digerogoti kembali oleh BUMN melalui mekanisme penyertaan modal negara (PMN) yang setiap tahunnya terus bertambah. Sedangkan, di lain sisi, deviden yang dikontribusikan dari BUMN selama dua tahun terakhir terus mengalami penyusutan.
(Baca: Rombak Pengurus Adhi Karya, Erick Thohir Copot Komut Fadjroel Rachman)