Jaksa Jelaskan Alasan Tuntut Penyerang Novel Satu Tahun Penjara

Ameidyo Daud Nasution
11 Juni 2020, 20:46
novel baswedan, kpk, penyerang novel
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.
Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara "live streaming" di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (11/6/2020).

“Ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kana tidak berfungsi dan mata kiri hanya 50%,” kata Fatoni.

Fatoni lalu menjelaskan  dalam surat tuntutan, Ronny dan Rahmat mengatakan tidak suka dengan Novel karena dianggap mengkhianati Polri. “Sehingga menimbulkan niat untuk memberikan pelajaran dengan membuat luka berat,” katanya.

Sedangkan tim pengacara Novel menyatakan ringannya tuntutan terhadap dua orang itu tidak menunjukkan rasa hormat pada keadilan. Namun mereka masih berdiskusi terkait langkah selanjutnya yang akan diambil.

Adapun Novel mengatakan dirinya prihatin dengan tuntutan ringan tersebut. Dia menyadari sejak awal persidangan hanya digelar sebagai formalitas saja. “Keterlaluan memang, sehari-hari memberantas mafia hukum dengan UU Tipikor tapi jadi korban praktik lucu begini,” kata Novel.

Baik Ronny maupun Rahmat adalah anggota Korps Brimob Polri. Keduanya ditangkap di wilayah Cimanggis, Depok, Jawa Barat akhir Desember 2019 lalu. Novel diserang dengan air keras saat pulang berjalan kaki usai shalat subuh di Masjid Al Iksan, Kelapa Gading, Jakarta Utara April 2017 lalu.

(Baca: Dua Polisi Penyerang Novel Baswedan Ditangkap)

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...