KPU Tak Bisa Larang Kampanye Pilkada 2020 Meski Digelar Saat Pandemi
Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan memastikan pihaknya akan mengawasi agar pelaksanaan kampanye langsung dalam Pilkada 2020 sesuai protokol pencegahan Covid-19. Dengan demikian, Pilkada 2020 dapat diselenggarakan dengan aman.
“Jadi selain harus mengawasi konten kampanye, kami juga harus awasi tata cara prosedur (pencegahan) Covid-19 ini dilaksanakan,” kata Abhan.
(Baca: Pemerintah Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada Serentak 2020)
Tahapan kampanye dalam Pilkada 2020 rencananya mulai digelar pada 26 September sampai 5 Desember 2020. Kampanye akan berlangsung selama 71 hari.
KPU membagi masa kampanye dalam tiga fase. Fase pertama adalah kampanye pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, dialog, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga.
Pada fase kedua, KPU akan menggelar debat antarpasangan calon, dan pada fase ketiga KPU akan membuka kampanye calon kepala daerah melalui media massa cetak dan elektronik.
(Baca: Belajar dari Sukses Korsel Gelar Pemilu Saat Corona Untuk Pilkada 2020)