Konflik Lahan hingga Penyiksaan, YLBHI Sorot Enam Masalah Utama Polri

Dimas Jarot Bayu
1 Juli 2020, 16:27
polri, kepolisian ri, masalah di tubuh polri, ylbhi
ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/wsj.
YLBHI menyoroti sejumlah masalah di tubuh Polri dalam rangka refleksi Hari Bhayangkara ke-74.

Polri juga dinilai melawan putusan MK dengan mengkriminalkan penghina Presiden serta memberangus hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. "YLBHI mencatat setidaknya terdapat 78 kasus pelanggaran dengan korban mencapai 6.128 orang, 51 orang di antaranya meninggal dunia dan 324 orang dari korban merupakan anak-anak," kata dia.

Kemudian, YLBHI menyebut Polri menjadi aktor paling dominan dalam kasus pelanggaran fair trial sepanjang 2019, yakni 57%. Persentase tersebut meningkat pesat dibandingkan laporan Hukum dan HAM YLBHI pada 2018.

Tahun lalu, YLBHI mencatat ada 88 kasus penangkapan sewenang-wenang dengan jumlah korban mencapai 1.144 orang. "YLBHI mencatat pada 2019 terdapat 1.847 korban dari 160 kasus mendapatkan pelanggaran fair trial," kata dia.

(Baca: YLBHI Nilai Pemerintah Perlu Minta Maaf Soal Blokir Internet Papua)

Lebih lanjut, YLBHI mencatat adanya persoalan pelanggaran dalam penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polri. Hal tersebut ditunjukjan dengan adanya SPDP yang terbit lebih dulu dibandingkan laporan tindak pidana.

Ada pula masalah penahanan yang tak disertai BAP, tidak diberi akses ke pendamping hukum, menghalangi tersangka mendapat hak kesehatan dan bebas menyampaikan informasi dalam pemeriksaan. "Rumit dan di-pingpong saat membuat laporan Kepolisian," katanya.

Terkait dengan kasus penyerangan terhadap Novel, YLBHI menuding bahwa Polri sejak awal telah mengetahui peristiwa tersebut. Hanya saja, Polri dianggap tidak melakukan pencegahan.

YLBHI juga menduga penyidikan sengaja mengaburkan kasus kekerasan terhadap Novel dan mengarahkannya kepada motif dendam pribadi. Selain itu, penyidikan kasus Novel tidak mengungkap aktor intelektual di balik penyerangan tersebut.

(Baca: AJI Minta Pemerintah Usut Praktik Teror dan Doxing kepada Wartawan)

YLBHI pun menyoroti pemberian bantuan hukum yang diberikan sejak tahap penyidikan hingga persidangan dalam kasus Novel oleh Kepala Divisi Hukum Polri. "Berpotensi terjadi konflik kepentingan yang dapat mengarahkan pada adanya indikasi pengondisian perkara," katanya.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...