KPK Sita Tabungan Rp 4,8 M Milik Bupati & Ketua DPRD Kutai

Cindy Mutia Annur
4 Juli 2020, 10:42
Bupati Kutai Timur Ismunandar (kiri) bersama istri yang merupakan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria (kanan) dibawa menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/20
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
Bupati Kutai Timur Ismunandar (kiri) bersama istri yang merupakan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria (kanan) dibawa menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2020) dinihari.

(Baca: OTT Bupati Kutai Timur, KPK Sita Sejumlah Uang dan Buku Rekening)

Nawawi menjelaskan, pada 11 Juni 2020 lalu ada dugaan penerimaan hadiah atau janji dari AM selaku rekanan Dinas PU Kutai Timur yakni sebesar Rp 550 juta. Selanjutnya, ia mengatakan, dari DA selaku rekanan dinas pendidikan sebesar Rp 2,1 miliar kepada ISM melalui SUR selaku Kepala BPKAD dan MUS selaku Kepala Bapenda bersama-sama EU.

Musyaffa lalu menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening, melalui Bank Syariah Mandiri sebesar Rp 400 juta, Bank Mandiri sebesar Rp 900 juta, dan Bank Mega sebesar Rp 800 juta.

Dari rekening-rekening itu untuk keperluan Ismunandar, yaitu pertama pada tanggal  23 sampai 30 Juni 2020 untuk pembayaran kepada Isuzu Samarinda atas pembelian Elf sebesar Rp 510 juta. Kedua, pada 1 Juli 2020 untuk pembelian tiket ke Jakarta sebesar R p33 juta. Ketiga, pada 2 Juli 2020 untuk pembayaran hotel di Jakarta senilai Rp 15,2 juta.

Selanjutnya, masih terdapat penerimaan uang melalui ATM atas nama Irwansyah (saudara dari Deky) yang diserahkan kepada Encek Unguria sebesar Rp200 juta.

Penerimaan sejumlah uang tersebut diduga karena Ismunandar selaku bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran dan Encek selaku Ketua DPRD melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait dengan pekerjaan di Pemkab Kutai Timur.

Musyaffa selaku kepercayaan Bupati juga melakukan intervensi dalam menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Pekerjaan Umum di Kutai Timur.

Suriansyah selaku kepala BPKAD mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10 persen dari jumlah pencairan. Selanjutnya, Aswandini selaku Kepala Dinas PU mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang. 

Para tersangka penerima ditetapkan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu, para pemberi ditetapkan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 /1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...