Cegah Penyalahgunaan Bansos, KPU Minta Kemendagri Buat Aturan Ketat

Dimas Jarot Bayu
25 Juli 2020, 14:55
Ilustrasi, warga mengantre pembagian bantuan sosial (bansos). Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Kementerian Dalam Negeri untuk membuat aturan ketat soal distribusi bansos di daerah untuk mencegah penyalahgunaan bansos untuk kepentingan Pilkada.
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/pras.
Ilustrasi, warga mengantre pembagian bantuan sosial (bansos). Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Kementerian Dalam Negeri untuk membuat aturan ketat soal distribusi bansos di daerah untuk mencegah penyalahgunaan bansos untuk kepentingan Pilkada.

Bawaslu sebelumnya menemukan dugaan penyalahgunaan bansos yang ditujukan untuk pemenangan Pilkada 2020 di tiga provinsi dan 20 kabupaten/kota.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, tiga provinsi yang diduga terdapat penyalahgunaan bansos tersedut adalah Bengkulu, Lampung, dan Gorontalo.

Sedangkan, 20 kabupaten/kota yang diduga terdapat penyalahgunaan bansos tersebut, yakni Kota Bengkulu, Inragiri Hilir dan Palalawang di Provinsi Riau, dan Ogan Ilir di Provinsi Sumaterta Selatan.

Kemudian, Pasaweran, Bandar Lampung, Way Kanan, dan Lampung Selatan di Provinsi Lampung, serta Kabupaten Pandeglang di Provinsi Banten.

Penyalahgunaan bansos ditemukan juga di Pangandaran dan Cianjur di Provinsi Jawa Barat, Sumenep dan Jember di Provinsi Jawa Timur, Keerom di Papua. Lalu, Klaten, Semarang, dan Purbalingga di Provinsi Jawa Tengah dan tiga daerah di Provinsi Jambi.

"Ini beberapa daerah yang sempat terekam (dugaan penyalahgunaan bansos untuk Pilkada 2020)," kata Afifuddin dalam diskusi virtual, Senin (20/7).

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...