Kasus Covid-19 Jakarta Naik, Simak 13 Tips Cegah Klaster Perkantoran

Pingit Aria
30 Juli 2020, 16:50
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di ruang sidang paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/7/2020). Penyemprotan tersebut bertujuan untuk menekan penularan COVID-19 di lingkungan perkantoran dan pemerintahan. Sebelumnya, seluruh gedung DPRD DKI Jakart
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di ruang sidang paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/7/2020). Penyemprotan tersebut bertujuan untuk menekan penularan COVID-19 di lingkungan perkantoran dan pemerintahan. Sebelumnya, seluruh gedung DPRD DKI Jakarta dinyatakan ditutup sementara dan direncanakan beroperasi kembali pada Senin (3/8) mendatang, terkait dengan adanya salah satu anggota DPRD dan karyawan yang terpapar COVID-19.

Satgas merekomendasikan beberapa langkah untuk mencegah maupun memutus rantai penularan Covid-19 di ruang publik.

  1. Jika tak harus ke kantor, lakukan work from home (WFH).
  2. Jika harus bekerja di kantor, pastikan kapasitas ruang kerja terisi 50%. Atur waktu giliran masuk kantor dengan jeda 1-2 jam.
  3. Lakukan makan siang dengan memperhatikan kapasitas kantin yang tersedia.
  4. Pastikan sirkulasi udara di ruang kerja cukup baik.
  5. Pastikan kantor menerapkan protokol kesehatan dan menyediakan fasilitas penunjangnya.
  6. Tugaskan unit K3 - kesehatan keselamatan kerja sebagai tim pengawas.
  7. Ada tim pengawas di tiap lantai, jika memungkinkan.
  8. Pelayanan Kesehatan standar dan pemeriksaan secara berkala
  9. Jika ada kasus positif, wajib melakukan contact tracing dengan baik.
  10. Tingkatkan kewaspadaan saat naik kendaraan umum menuju dan pulang kantor.
  11. Sesampai di rumah, segera mandi dan berganti pakaian.
  12. Pemerintah daerah harus melakukan pemantauan dan evaluasi di setiap sektor
  13. Kantor harus transparan dalam penyampaian kondisi lingkungan kerja kantor.

Berdasarkan analisis data klaster DKI Jakarta pada periode 4 Juni hingga 26 Juli 2020, klaster perkantoran menyumbang 3,6% dari total klaster di berbagai sektor.

Sebelum 4 Juni 2020 atau saat berlakunya pembatasan sosial berskala besar (PSBB), jumlah kasus positif COVID-19 di perkantoran menunjukkan angka 43 orang. Kemudian setelah 4 Juni sampai dengan 28 Juli 2020, kasus positif bertambah menjadi 416 orang atau 9,6 kali lebih tinggi. 

Di samping klaster perkantoran, beberapa klaster di DKI Jakarta teridentifikasi seperti klaster rumah sakit, komunitas, ABK dan pasar. Pemerintah DKI Jakarta bekerja keras untuk melakukan berbagai upaya penanggulangan dan pencegahan Covid-19 di tengah masyarakat.

Dewi mengungkapkan kasus-kasus tersebut dapat diketahui karena Tim Surveilans Jakarta aktif dalam melakukan pemeriksaan terhadap warga. Saat ini jumlah pemeriksaan di Jakarta telah melebihi standar Badan Kesehatan Dunia (WHO), yaitu 1000 per 1.000.000 penduduk dalam waktu satu minggu.

Angka pemeriksaan Jakarta ternyata dari 4-10 Juni sudah 21 ribu per minggu, sedangkan jumlah penduduknya sekitar 10 juta jiwa. ”Jadi sudah melebihi ekspektasinya WHO kemudian bertambah lagi 27 ribu dan di pekan terakhir ini meningkat sampai 40 ribu pemeriksaan dalam waktu satu minggu” kata Dewi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...