Tim Khusus Polri Tangkap Buron Joko Tjandra di Kuala Lumpur

Happy Fajrian
30 Juli 2020, 23:43
joko tjandra ditangkap, malaysia, kabareskrim, listyo sigit prabowo, kuala lumpur
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020).

“Berkat kerja sama Bareskrim Polri dan Kepolisian Diraja Malaysia saat ini narapidana Joko Tjandra sudah berhasil kami amankan. Tentunya ini juga untuk menjawab keraguan publik selama ini apakah Polri bisa menangkap, dan hari ini kami tunjukkan komitmen kami bahwa Joko Tjandra bisa kami amankan dan kami tangkap,” ujarnya.

Seperti diketahui buron kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra buron sejak 2009. Kasus Joko Tjandra kembali mendapat sorotan ketika yang bersangkutan mengajukan peninjauan kembali (PK) atau vonis dua tahun penjara. 

Sebelumnya Bareskrim menetapkan Brigjen Pol Prasetiyo Utomo sebagai tersangka kasus pemalsuan surat untuk buronan kasus Bank Bali Joko Tjandra. Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada hari Senin (27/7) pagi.

Prasetiyo terbukti mengeluarkan surat jalan palsu sehingga Joko bisa memasuki wilayah RI meski statusnya buronan. Joko berkunjung ke Indonesia untuk mengurus permohonan Peninjauan Kembali pada 8 Juni lalu.

Selain Prasetiyo, Polri juga menetapkan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking yang merupakan kuasa hukum Joko Tjandra sebagai tersangka terkait penyidikan kasus dugaan surat jalan palsu yang dikeluarkan Prasetiyo.

Joko Tjandra terjerat kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali yang terjadi pada 1999. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat memvonis bebas dari segala tuntutan pada Oktober 2008. Kejaksaan kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah kalah di PN Jakarta Selatan.

Pada Juni 2009, kejaksaan memenangkan PK dan Joko Tjandra kembali divonis bersalah dengan tuntutan dua tahun penjara dan denda Rp 15 juta. Selain itu, Joko diminta mengembalikan hasil kejahatan senilai Rp 546 miliar kepada negara. Namun sebelum hukuman tersebut dieksekusi, Joko kabur ke luar negeri sehingga ditetapkan sebagai buronan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...