Ditjen Pajak Segera Tambah Daftar Perusahaan Digital Wajib Pungut PPN

Agatha Olivia Victoria
3 Agustus 2020, 20:41
ditjen pajak, PPN digital, Netflix, spotify, PPN digital
ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/aww.
Ilustrasi. Perusahaan-perusahaan digital mulai memungut PPN atas produk yang dijual sebesar 10%.

Adapun realisasi penerimaan pajak pada semester I 2020 tercatat Rp 531,7 triliun, turun 12% dibanding periode yang sama tahun lalu Rp 604,3 triliun. Penyebab penurunan tersebut yakni tekanan aktivitas usaha akibat pembatasan sosial pada kondisi pandemi Covid-19.

Dampak perlambatan ekonomi dan pemanfaatan insentif pajak ini menurut Sri Mulyani terlihat pada pertumbuhan negatif pada hampir seluruh jenis penerimaan pajak. Secara perinci, PPh 22 Impor terkontraksi paling tinggi yakni 54,2%. Kemudian, PPh badan turun 41%, PPN Dalam Negeri 27,7%, dan PPN Impor 5,6%.

Sebaliknya, masih ada beberapa jenis pajak yang mampu tumbuh seperti PPh 21 13,5%, PPh orang pribadi 144,3%, PPh 26 19,9%, dan PPh final 6,1%. "Namun PPh OP tidak dapat dianalisis berdasarkan growth karena kita mengalami disrupsi dari sisi pembayaran akibat adanya pandemi sehingga terjadi pergeseran waktu pembayaran dari pajak jenis ini," kata Sri Mulyani. 

Pandemi Covid-19 telah menyebabkan aktivitas perekonomian terganggu. Akibatnya, target APBN diperkirakan sulit tercapai.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...