Ombudsman Khawatir Kebijakan Ganjil Genap Picu Klaster Baru Covid-19

Dimas Jarot Bayu
5 Agustus 2020, 18:44
ombudsman, ganjil genap, covid-19, virus corona, pandemi corona
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras.
Ilustrasi, sejumlah anggota Kepolisian membentangkan spanduk sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Komisi Ombudsman khwatir muncul klaster baru Covid-19 dari pemberlakuan sistem ganjil genap.

“Jangan sampai justru meningkatnya klaster perkantoran yang ujung-ujungnya lebih merugikan masyarakat DKI dan Pemprov DKI,” kata dia.

Sekadar informasi, ganjil genap berlaku kembali pada Senin (3/8) dan akan terus berlaku selama hari kerja.  Jadwalnya dimulai pukul 06.00 - 10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00 - 21.00 WIB pada malam hari. 

Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan kebijakan ganjil genap diberlakukan sebagai rem darurat setelah melihat tren kenaikan kasus Covid-19 dalam beberapa minggu terakhir. Dari hasil analisisnya, volume lalu lintas kendaraan di masa PSBB transisi justru meningkat tajam.

“Wabahnya belum usai, tapi mobilitas sudah kembali normal. Jika tidak direm maka akan ada risiko penularan wabah yang kembali meningkat," kata Anies melalui unggahan di akun instagram pribadinya, dikutip Senin (3/8).

Sedangkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak memberlakukan penindakan terhadap kebijakan tersebut hingga Rabu (5/8). Mereka hanya akan melaksanakan sosialisasi kepada pengguna kendaraan roda empat yang melanggar aturan ganjil genap.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...