Nadiem Tetapkan Syarat Pembukaan Sekolah di Zona Kuning saat Pandemi
Kepala sekolah wajib mengisi daftar yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan. Melalui daftar tersebut, pihak sekolah wajib memenuhi ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan.
Mereka juga harus memiliki kemampuan mengakses fasilitas layanan kesehata dan memiliki kesiapan menerapkan area wajib masker. Pihak sekolah juga diharuskan memiliki thermogun untuk mendeteksi suhu tubuh.
Selain itu, sekolah pun harus memetakan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan. "Harus ada kesepakatan bersama komite satuan pendidikan bahwa mereka akan melakukan pembelajaran tatap muka," katanya.
Bila syarat tersebut mampu dipenuhi, pembelajaran tatap muka bisa dilakukan bagi SD, SMP, SMA, dan SMK di zona kuning pada saat ini. Sedsnagkan bagi tingkat PAUD, pelaksanaan pembelajaran tatap muka baru dapat dilakukan dua bulan setelahnya atau pada Oktober 2020.
Hal ini dikarenakan penerapan protokol kesehatan di PAUD lebih rumit. "Untuk PAUD tunda dulu dua bulan untuk memonitor, baru boleh memulai," katanya.
Bagi madrasah dan sekolah berasrama di zona kuning, pembukaannya dilakukan secara bertahap. Nantinya, ada masa transisi di madrasah dan sekolah berasrama selama dua bulan pertama.
Sedangkan bagi SMK dan perguruan tinggi di seluruh zona boleh melakukan pembelajaran praktik di lingkungan sekolah. Hanya saja, hal tersebut tetap harus dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Ini agar kelulusan masing-masing lulusan SMK dan perguruan tinggi kita itu terjaga, agar tidak terdampak kepada masa depan mereka," ujarnya.
Pembukaan belajar tatap muka diterapkan ketika penambahan kasus corona di dalam negeri masih terjadi.