BP Jamsostek Baru Himpun 4,4% Rekening Pekerja Penerima BLT Rp600 Ribu
Untuk diketahui, pemerintah membutuhkan nomor rekening para pekerja agar bisa menyalurkan langsung bantuan subsidi upah. Nantinya, pemerintah memberikan bantuan subsidi upah senilai Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Bantuan diberikan kepada pekerja formal non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari berbagai sektor. Syaratnya, mereka memiliki upah di bawah Rp 5 juta per bulannya.
Kemudian, para penerima bantuan subsidi upah harus terdaftar dan membayar iuran BP Jamsostek hingga 30 Juni 2020. Calon penerima subsidi upah juga bukan merupakan peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.
“Persyaratan lainnya ialah memiliki rekening bank yang masih aktif,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Bantuan subsidi upah akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan bantuan subsidi upah sebanyak Rp 1,2 juta. Penyaluran tahap pertama bakal dilakukan pada kuartal III 2020, dilanjutkan ke tahap kedua yang akan berlangsung pada kuartal IV 2020.