Menanti Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada

Rizky Alika
8 September 2020, 09:01
Proses simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di Jakarta, Rabu (22/7/2020). Simulasi tersebut digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Proses simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di Jakarta, Rabu (22/7/2020). Simulasi tersebut digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Abhan pun mengatakan, proses pendaftaran pilkada ini perlu dikaji guna mencegah potensi timbulnya kerumunan massa pada tahapan pilkada berikutnya. Menurutnya, potensi tersebut dapat terjadi pada 23 September, yaitu setelah KPU menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.

"Kami berharap kalau ada putusan KPU yang tidak diterima, lakukan upaya hukum. Jangan anarkis," ujar dia.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, Bawaslu menemukan 243 pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran bakal pasangan calon. Menurutnya, partai politik dan bakal pasangan calon tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Mereka membawa sejumlah pendukung dan melakukan pengerahan massa," kata Fritz saat dihubungi Katadata. Selain itu, jarak antarpendukung bakal pasangan calon tidak terlaksana sesuai protokol kesehatan.

Ia pun menilai, penyelenggara dan pihak keamanan harus menegakkan protokol kesehatan dengan lebih tegas pada tahapan pemilihan berikutnya, terutama kegiatan di luar ruangan.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, KPU telah mengatur tata cara atau protokol dalam setiap tahapan penyelenggaraan pilkada. KPU juga melakukan sosialisasi dan rapat koordinasi dengan peserta pilkada.

"Jika masih ada dugaan pelanggaran, maka pengawas dalam hal ini Bawaslu beserta jajarannya yang melakukan pencegahan dan penindakan," ujarnya.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto menambahkan, pemerintah telah mengantisipasi potensi timbulnya klaster pilkada sejak awal Juli. Menurutnya, Kementerian Kesehatan telah bekerja sama dengan KPU dan Kementerian Dalam Negeri.

"Masalahnya mau patuh atau tidak. Ini masalah implementasi kebijakan bukan masalah kebijakan," katanya saat dihubungi.

Ia juga berharap, Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 daerah dapat menindaklanjuti permasalahan ketiadaan tes usap yang ditemukan di sejumlah daerah.

Sebagai informasi, Bawaslu mencatat, ada 75 bakal pasangan calon di 31 daerah yang belum menyerahkan hasil uji usap (swab test) saat pendaftaran. Penyebab utamanya ialah tidak ada laboratorium tempat pemeriksaan di daerah tersebut atau bakal calon sudah melakukan pemeriksaan, namun hasilnya belum keluar.

Dalam Sidang Kabinet Paripurna, Presiden Joko Widodo meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memperhatikan klaster Pilkada dalam penularan virus corona. Mendagri dan Bawaslu harus memberi peringatan keras kepada bakal calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan.

"Berikan ketegasan mengenai ini. Aturan main Pilkada sudah jelas sekali," kata Jokowi, Senin (7/9).

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...