Pemerintah Akan Beri Santunan dan Kompensasi Bagi Korban Terorisme

Rizky Alika
18 September 2020, 11:31
terorisme, jokowi, santunan
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Pengamat Politikus, Fadjroel Rachman mendatangi Istana Kepresidenan, Jakarta (21/10/2019).

Sedangkan Kementerian Keuangan telah menyetujui dan menyiapkan anggaran atas permohonan (LPSK) dengan Nomor S-775/MK.02/2020. Penetapan anggaran ini mulai berlaku sejak PP 35/2020 ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 7 Juli 2020 dan telah diundangkan pada 8 Juli 2020.

LPSK juga telah mengajukan tambahan anggaran dari Rp 79,4 miliar menjadi Rp 129 miliar. Dalam rapat dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (18/9), Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan tambahan tersebut salah satunya untuk kompensasi korban terorisme. 

Dari data Kepolisian Republik Indonesia (Polri), ada sembilan aksi terorisme yang terjadi pada 2019 atau turun 52,6% dibanding 2018. Sedangkan jumlah pelaku aksi terorisme tahun lalu sebanyak 297 orang atau turun dari 2018 yakni 395 orang.

Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD awal tahun ini mengatakan terdapat 660 warga negara Indonesia yang diduga menjadi teroris lintas batas atau foreign terorrist fighter (FTF).  "Ada di mana-mana, tapi Suriah paling banyak," kata Mahfud, Januari lalu.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...