Alot Pembahasan Klaster Tenaga Kerja di RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Rizky Alika
25 September 2020, 20:25
Foto Telaah
123RF.com

5. UMKM dan Koperasi

Lewat RUU Cipta Kerja, UMKM dan Koperasi akan mendapatkan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan.

REALISASI DANA PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL UNTUK UMKM
REALISASI DANA PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL UNTUK UMKM (ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nz.)

6. Riset dan Inovasi

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan ditugaskan untuk membawahi riset dan inovasi. Serta akan ada kelembagaan riset dan inovasi di daerah.

7. Tindak Lanjut Putusan World Trade Organization (WTO)

Tindak lanjut putusan WTO atas Dispute Settlement (DS) 477 dan DS 478 atas ketentuan impor atas 4 UU (UU Pangan, UU Peternakan, dan Kesehatan Hewan, UU Hortikultura, dan UU Perlindungan dan pemebrdayaan Petani). Ketentuan ini dibuat untuk melindungi produk dalam negeri.

8. Perizinan Usaha di Pusat dan Daerah

Pelaksanaan kewenangan perizinan tetap dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda) dengan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NPSK) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat dapat mengambil alih perizinan berusaha dalam hal pemda tidak melaksanakan atau tidak sesuai dengan NPSK.

9. Lembaga Pengelola Investasi (LPI)

Pembentukan LPI sebagai sui generis untuk meningkatkan investasi dengan optimalisasi aset pemerintah dan BUMN. LPI mengacu kepada lembaga serupa yang telah berjalan dengan baik, antara lain Uni Emirat Arab, Malaysia, dan Rusia.

10. Pengadaan Lahan dan Bank Tanah

Penyederhanaan proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Pembentukan Bank Tanah juga dilakukan untuk melakukan pengelolaan tanah termasuk untuk redistribusi lahan kepada masyarakat.

11. Persyaratan Investasi (Bidang Usaha Tertutup dan Terbuka)

Bidang usaha yang tertutup didasarkan atas kepentingan nasional, atas kepatutan dan konvensi internasional. Ketentuan syarat investasi dalam UU sektor dan diatur di Perpres. Perlindungan terhadap UMK hanya boleh dalam negeri, dan meningkatkan kapasitas melalui kemitraan.

12. Sertifikasi Jaminan Produk Halal

Pelaksanaan sertifikasi produk halal diperluas dengan melibatkan unsur organisasi keagamaan untuk percepatan pelaksanaan sertifikasi jaminan produk halal (JPH). Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap memebrikan fatwa halal.

13. Pencabutan Peraturan Daerah (Perda)

Pencabutan Perda dan ketentuan Kepala daerah sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah pusat melakukan penyelarasan dan sinkronisasi.

14. Kemudahan Berusaha

Kemudahan berusaha meliputi penyederhanaan pelayanan imigrasi bagi investor, pendirian PT Perseroangan untuk usaha mikro dan kecil (UMK), jaminan ketersediaan bahan baku bagi industri dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berbentuk badan hukum.

15. Penataan Ulang Sanksi

Pelanggaran ketentuan administrasi dikenakan sanksi administrasi. Sementara pelanggaran yang menimbulkan risiko K3L (kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan) dikenakan sanksi pidana.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...