Ramai Penolakan Omnibus Law Cipta Kerja Sepekan Jelang Pengesahan

Rizky Alika
30 September 2020, 21:30
omnibus law, buruh, cipta kerja
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Dalam aksinya mereka menolak 'omnibus law' Rancangan Undang-Undangan (RUU) Cipta Kerja karena dinilai lebih menguntungkan pengusaha, serta mengancam akan melakukan mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020 atau saat sidang paripurna DPR membahas RUU Cipta Kerja.

Sedangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan RUU Ciptaker disiapkan agar iklim investasi Indonesia semakin nyaman untuk menarik investor agar pemulihan ekonomi lebih cepat. "Maka itu, kami siapkan Omnibus Law Cipta Kerja supaya investor bisa lebih percaya diri," ujar Sri Mulyani dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (18/9).

Pelik di Ketenagakerjaan

Salah satu yang jadi pembahasan paling akhir adalah klaster ketenagakerjaan usai mendapat penolakan buruh. Said menjelaskan ada beberapa hal yang ditolak dari hasil pembahasan seperti hilangnya Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), karyawan kontrak, dan pekerja alih daya (outsourcing).

Mereka khawatir dengan hilangnya UMSK, upah buruh di sektor industri akan turun 30 persen. Ini karena UMSK merupakan upah minimum berdasarkan sektor industri yang nilainya di atas upah minimum (UMK).

“Tidak adil, jika sektor otomotif seperti Toyota, Astra, atau sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali, nilai UMK-nya sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk," ujar dia.

Hal yang lain yang dikritisi KSPI adalah berkaitan dengan karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup tanpa batasan waktu dan jenis pekerjaan. Said menilai, hal ini merupakan masalah serius bagi buruh karena tidak ada pengangkatan karyawan tetap.

Selain itu, mereka mempertanyakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk karyawan kontrak dan outsourcing. Buruh yang dikontrak di bawah satu tahun tidak akan mendapatkan JKP lantaran aturan dalam omnibus law menyebutkan kompensasi buruh kontrak diberikan setelah bekerja satu tahun.

"Siapa yang akan membayar JKP mereka? Tidak mungkin buruh membayar kompensasi kehilangan pekerjaan untuk diri sendiri," katanya.

Urusan JKP ini masuk dalam pembahasan 90 sampai 92 Batang Tubuh Bab IV Ketenagakerjaan RUU Ciptaker. Dari dokumen hasil rapat Panja Baleg yang didapatkan Katadata.co.id, pelaksanaan JKP disepakati menjadi tanggungan pemerintah. 

Sedangkan formula pesangon 32 kali akan dipecah menjadi 23 kali gaji tanggungan pemberi kerja dan 9 kali ditanggung JKP atau pemerintah. “Syarat-syarat terkait PHK tetap mengacu UU eksisting disesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” demikian tertulis dalam hasil kesepakatan rapat pada Minggu (27/9) tersebut.

Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Baidowi mengatakan pembahasan DIM klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja telah rampung di tingkat sinkronisasi. "Sekarang masih di Tim Perumus (Timus)," kata Baidowi kepada Katadata.co.id. Namun politisi Partai persatuan Pembangunan itu tak menjawab perihal muatan Pasal yang telah dibahas. 

Sedangkan Said mengusulkan penetapan nilai kenaikan dan jenis industri yang mendapatkan UMSK dilakukan di tingkat nasional. Adapun perundingan nilai UMSK dilakukan oleh asosiasi jenis industri dengan serikat pekerja sektoral industri.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...