Omnibus Law RUU Ciptaker Isi 900 Halaman & 15 Bab, Ini Ringkasannya

Image title
5 Oktober 2020, 16:01
omnibus law, dpr, cipta kerja
123RF.com/Alexander Sikov
DPR akan mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja pada Senin (5/10). Aturan ini berisi lebih dari seribu halaman, 174 pasal, dan 15 substansi.

UMKM dan Koperasi

  1. Mengatur terkait kemudahan berusaha, insentif, dan perlindungan hukum bagi UMKM.
  2. Pemerintah memprioritaskan produk dan jasa UMK dalam pengadaan barang dan jasa. 

Riset

  1. Penugasan BUMN untuk riset dan inovasi.
  2. Pembentukan lembaga riset dan inovasi di daerah.

Kemudahan Berusaha

  1. Visa kunjungan untuk kunjungan pra-investasi. Jaminan untuk visa bisa berupa deposit.
  2. Perluasan cakupan izin tinggal tetap yang dapat diberikan untuk pembelian rumah kedua.
  3. Penghapusan ketentuan modal awal perseroan terbatas (PT).
  4. Penghapusan izin gangguan.
  5. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berbentuk badan hukum.

Perpajakan

  1. Penghapusan Pajak Penghasilan (PPh dividen) dalam negeri (badan usaha dan orang pribadi) yang diinvestasikan di dalam negeri.
  2. Penghapusan PPh dividen luar negeri yang diinvestasikan di dalam negeri.
  3. Pengaturan kriteria Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  4. Pemberian bunga untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  5. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dihentikan ketika wajib pajak telah melunasi utang pajak.
  6. Pemerintah pusat menetapkan kebijakan fiskal nasional berikut tarifnya untuk Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kawasan Ekonomi Khusus

  1. Perluasan kegiatan KEK untuk sektor pendidikan dan Kesehatan.
  2. Pembentukan Bank Tanah untuk reforma agraria, minimal 30% dari tanah yang dikelola.

Daerah

  1. Kepala daerah dapat menerbitkan obligasi daerah/sukuk untuk membiayai infrastruktur atau kegiatan pelayanan publik.
  2. Pemda yang tak mau menyesuaikan Perda dapat dikenakan sanksi administratif.

(Catatan redaksi: Artikel ini diperbarui pada Senin (5/10) dan Selasa pukul 18.45 WIB dan 11.10 WIB untuk mengubah jumlah halaman UU Cipta Kerja dan ketentuan soal pesangon pada substansi ketenagakerjaan setelah aturan ini disahkan)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...